Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – Carut marut jalan Sukarno-Hatta tepatnya mulai dari Tugu Lawet ke barat menuju Alun-alun kota. Pasalnya bahu kiri jalan tersebut di jadikan tempat parkir pengendara roda dua maupun roda empat secara tidak teratur sehingga terkesan amburadul. Padahal jalan tersebut terkenal sebagai Malioboro-nya Kota Kebumen, Jawa Tengah, Senin (9/1/2023).
AE selaku warga sekitar jalan Sukarno-Hatta mengatakan, sejak perubahan jalan satu arah semakin semrawut dan kurangnya kesadaran bagi pengguna jalan. Bahkan banyaknya pemasangan baliho-baliho partai politik yang terpasang di tepi jalan sampai Alun-alun kota.
“Mereka tidak memikirkan pengguna jalan yang lain. Jalur sebelah kiri sudah jelas di cat berwarna hijau yang kegunaannya khusus jalur sepeda, apakah yang naik sepeda harus melompat mobil yang sedang parkir di bahu jalan yang merusak pemandangan kota,” ucapnya.
AE berharap kepada Bupati Arif Sugiyanto serta Dinas Perhubungan, dan Polri khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen segera menertibkan parkir liar di sepanjang jalan Sukarno-Hatta.
“Jalan tersebut supaya lancar dan polisi serta dinas terkait melakukan tindakan tegas kepada pelanggar aturan yang berlaku agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir,” harapnya.
Sementara itu, terkait hal tersebut Mugiyo selaku kabid lalu lintas dan angkutan di Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkapkan, dari pemerintah kabupaten supaya kota Kebumen ada perubahan. Salah satunya jalan menjadi lebih ramai dan meriah dan lebih semarak.
“Seharusnya tidak macet, sebab jalanya lebih lebar karena menjadi satu jalur, daripada sebelumnya saat masih dua jalur,” ungkapnya saat di konfirmasi tim media di ruang kerjanya.
Saat di singgung terkait parkir liar yang berada di jalan Sukarno-Hatta dia menerangkan, Dishub sudah membuat rambu larangan parkir walaupun belum maksimal tetapi itu tetap larangan parkir.
“Tanda parkir yang ada itu masih portebel (geser sana-geser sini),” terangnya.
Mugiyo menambahkan, untuk derek dan sebagainya Dishub akan berkordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang seperti Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Larangan parkir itu yang pasti akan kita buat permanen yang mudah dibaca orang. Kemudian sosialisasi baik melalui media maupun secara langsung. Sehingga pemahaman terhadap masyarakat harus pelan-pelan. Namanya aturan, nanti akan kita harapkan penindakan sesuai prosedur,” tambahnya.
Sebagai informasi, sampai berita ini tayang Kasatpol-PP, kepala Dinas Perhubungan dan sekertaris tidak berada di tempat.
(Sunardi)





