Mantan Kades Balla Timur Diduga Melakukan Banyak Pelanggaran Semasa Jabatannya

 

Mamasa – (SIN) – Selama menjabat sebagai Kepala Desa Balla Timur AB dinilai banyak melakukan penyalagunaan Dana Desa (DD) yang di anggarkan di setiap program kerja desa.

bukan hanya itu saja mantan Kepala Desa tersebut juga diduga melakukan pelanggaran dalam pengadaan Aset Desa atau Infentaris Desa, seperti pengadaan kendaraan roda dua.

Dimana dalam kegiatan belanja kendaraan tersebut sebanyak 5 unit sepeda motor namun kenyataan di lapangan hanya terdapat 2 unit kendaraan saja.

Bahkan dari kedua jenis kendaraan roda dua tersebut yang terdiri dari motor Vixion yang menggunakan plat hitam dan juga motor Blade yang menggunakan plat merah.

Dari kedua jenis kendaraan tersebut terdapat salah satu kendaraan sepeda motor yang bermerek kan Yamaha Vixion tersebut tidak memiliki Buku kepemilikan atau yang biasa di kenal dengan BPKB kendaraan sehingga dikatakan sebagai motor bodong.

Sehingga hal tersebut membuat banyak pertanyaan terkait pertanggung jawaban kendaraan tersebut sebagai Aset Desa.

Bukan hanya itu saja, banyak juga kegiatan atau pengadaan yang dinilai tidak sesua dengan RABDES yang tidak sesuai salah satunya adalah pengadaan meteran listrik yang bersumber dari Dana Marasa yang dinilai tidak sesuai dengan jumlah.

Dimana dari hasil investigasi pengadaan meteran (dana hibah) tersebut sebanyak 55 buah dan nyatanya di lapangan hanya sebanyak 40 buah saja.

Hal ini terbukti dalam serah terima yang diberikan AB kepada kepada Kepala Desa baru guna melanjutkan kinerjanya selama menjabat. Namun dengan adanya indikasi dugaan penyalah gunaan atau penyelewengan tersebut Kepala Desa yang baru terpilih ini enggan untuk menandatangani surat serah terima tersebut.

Saat pihak media melakukan konfirmasi kepada Palulunan selaku Kepala Desa Balla Timur guna mempertanyakan dugaan-dugaan tersebut Dirinya membnarkan akan adanya dugaan tersebut dimana terbukti Kepala Desa tersebut enggan untuk menandatangani surat serah terima tersebut.

“Hingga saat ini sy belum menandatanganinya, karena sy melihat bahwa ada kejanggalan didalamnya seperti pengadaan sepeda motor bahkan beberapa lainnya”. Ungkap Palulunan

Lanjutnya, memang surat berita acara sy tanda tangani namun serah terima kegiatan yang pernah di kerjakan mantan kepala desa sy tidak tandatangan karena sy harus mengecek lagi kegiatan-kegiatan yang pernah AB kerjakan atau lakukan.

Sehingga dengan adanya dugaan penyalah gunaan tersebut, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat memanggila AB dan memeriksa yang bersangkuta guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang di duga telah melakukan pelanggaran semasa menjabatnya sebagai kepala desa, serta memanggil siapapun yang terlibat di dalamnya.

 

(AW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *