Pengeroyokan Maut di Bali, FP-NTT Bali Desak Pelaku Diproses Hukum

Badung – (SIN) – Forum Pemuda NTT Bali (FP-NTT Bali) mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan dan profesional kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Adrianus Wungo, warga Kodi Sumba Barat Daya,Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berada di Bali. Adrianus dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari.

FP-NTT Bali menyatakan keprihatinan dan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Organisasi yang dipimpin Kristianus Arthur Paulus Bali itu meminta aparat tidak hanya mengungkap kronologi kejadian, tetapi juga memeriksa seluruh pihak yang berdasarkan bukti diduga terlibat.

Ketua FP-NTT Bali, Kristianus Arthur Paulus Bali, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Apa pun persoalan yang terjadi sebelumnya, kekerasan, apalagi pengeroyokan secara bersama-sama, tidak pernah dapat dibenarkan.”

Menurut FP-NTT Bali, perkara tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hilangnya nyawa manusia. Aparat kepolisian diminta mengungkap secara terang bagaimana peristiwa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apa yang menjadi pemicu awal kejadian.

Kronologi yang Perlu Diungkap

Berdasarkan informasi yang disampaikan, rangkaian peristiwa bermula pada 6 September 2026, ketika keributan terjadi di sebuah mess pekerja.

Setelah kejadian tersebut, Adrianus Wungo menjalani perawatan pada 7–9 September 2026.

Pada 10 September 2026, laporan kemudian masuk ke kepolisian. Sehari setelahnya, 11 September 2026, aparat turun melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Pada 12 September 2026, Adrianus Wungo dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan.

Rangkaian waktu tersebut, menurut FP-NTT Bali, perlu didalami secara menyeluruh untuk memastikan hubungan antara kejadian awal, kondisi korban, proses perawatan, hingga meninggalnya korban. Penentuan sebab dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, keterangan saksi, alat bukti, serta pemeriksaan medis yang berwenang.

FP-NTT Bali: Jangan Ada Perlakuan Khusus

Kristianus menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Namun, FP-NTT Bali meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa secara objektif.

“Nyawa manusia bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele. Ketika tindakan kekerasan sampai merenggut nyawa seseorang, hukum harus hadir dan bekerja secara tegas.”

FP-NTT Bali juga meminta tim hukum organisasi melakukan investigasi, pendampingan, dan advokasi bagi keluarga korban serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Organisasi tersebut menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan.

“Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”

Warga NTT Diminta Tidak Terprovokasi

Di tengah duka dan kemarahan atas meninggalnya Adrianus, FP-NTT Bali menyerukan agar warga NTT di Bali tidak melakukan tindakan balasan.

FP-NTT Bali juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mereka mengingatkan agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat NTT dan masyarakat Bali.

“Perbuatan seseorang atau sekelompok orang tidak boleh kemudian digeneralisasi menjadi perbuatan seluruh masyarakat atau suku tertentu.”

Kristianus mengatakan hubungan persaudaraan antara masyarakat NTT dan Bali harus tetap dijaga. Menurutnya, tuntutan keadilan terhadap korban tidak boleh dipertentangkan dengan upaya menjaga keamanan dan kedamaian.

“Kita tetap menjaga persaudaraan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus berdiri tegak menuntut keadilan.”

FP-NTT Bali menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan mendampingi keluarga korban. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *