MUARA DUA – (SIN) – Orang tua dan kuasa hukum menempuh Babak Baru lapor dengan DPRD KAB.OKU SELAAN Cq.komisi lV mitra dinas perlindungan perempuan dan anak kab. Oku Selatan dalam laporannya ,perihal : Sikap DPRD terhadap SP3 Laporan : STPL / 193 / Xl / 2024 / SPKT /RES OKUS / POLDA SUMSEL
Dalam Surat yang di sampaikan melalui kuasa hukum ANWAR ,S.Sy selaku penasehat Hukum dari Bapak Solekin ,pelapor dan ayah korban pelecehan anak yang terjadi di Desa Kepayang Kecamatan. Mekakau Ilir ,Kabupaten Oku Selatan ,Propinsi Sumatera Selatan .
Bahwa peristiwa yang terjadi adalah ” pada hari Jum’at 01 Nopember 2024 ,sekira pukul 09: 00 Wib ,pada saat korban berada di rumah korban lA (17 )tepatnya dalam rumah ,di Desa Kepayang ,kecamatan mekakau Ilir ,kan.oku selatan ,pelaku berinisial Ml (41) masuk kerumah kemudian ,bertanya kepada korban Al (17) ,dimana Burung bapak yang baru ,kemudian korban menunjukan burung peliharaan bapak korban kepada pelaku ,kerah dapur rumah ,kemudian korban Al (17) ,kembali keruang tamu ,sambil menyapu ruang ,beberapa saat kemudian pelaku memeluk korban dari belakang dan mencium pipi kanan korban ,lalu pelaku keluar rumah ,dan beberapa saat kemudian korban masuk kedalam kamar korban ,dan kemudian pelaku kembali masuk dalam kamar korban dan merayu korban dengan kata – kata “mau di belikan pulsa tidak ” ungkap pelaku . Namun Koban menolak ” tidak usah bapak saya bisa membelikan ” ungkap korban . Setelah bertanya ,pelaku Ml(41) keluar dan selang beberapa saat kemudian ,masuk kekamar korban lagi ,dan duduk sebelah korban mau mencium lagi akan tetapi pelaku di dorong mukanya oleh korban ,kemudian pelaku langsung kabur atau belari .
Berdasarkan bukti laporan : Lp/ B/193 /XL /2024 / SPKT /polres Ogan Komering Ulu Selatan .
Dalam perjuangan mencari keadilan hukum ,laporan di DPRD OKU SELATAN Cq.KOMISI IV Di terima dan akan di tindak lanjuti oleh ketua komisi dan anggota dalam waktu dekat pihak – pihak yang terkait untuk mendapat kan keterangan / Nopum Baru dari pihak perlindungan perempuan dan anak kabupaten Oku Selatan akan di panggil ,ujar Wahyudi selaku ketua komisi IV dan didampingi anggota saat memberikan keterangan di ruawang kerja komisi IV .
Saya sebagai Kuasa hukum, berharap kepada komisi 4 DPRD, KAB.OKU SELATAN,
akan menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang di sppp kan oleh kepolisian akibat dari ketidak netralan pihak penegak hukum, dan dengan meminta bantuan pengawasan kepada komisi 4, berharap menjadi titik terang bagi korban dan keluarga. (Refki)






