Kuansing – (SIN) – Viral penemuan mayat bayi di desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Dilokasi dekat perkemahan. Jai Jai Raok, desa Padang Tanggung, Pangean, Kuansing, Senin (06/03/2023).
Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Desa Padang Tanggung. Ada tiga orang yang turut diamankan dalam peristiwa penemuan mayat bayi yang diduga dari hubungan gelap.
Dalam peristiwa ini, ada dua diantaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Diketahui dari hasil penyeidikan pihak Ke-Polisian Polres, Kuansing diduga pembuang bayi malang ini masih bersetatus sebagai pelajar,” Kata Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Selasa (7/3/2023).

Masih menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, dari ketiga orang yang diamankan tersebut mempunyai peran berbeda. Salah satunya, ibu dari bayi yang membuang anaknya masih berstatus seorang pelajar SMP di Kecamatan Logas Tanah Darat,” Jelasnya.
Dari hasil penyidikan pihak Ke-Polisi, ternyata ibu dari pelaku pembuang bayi pernah melakukan hubungan badan dengan dua orang pemuda. Yakni, RF (21) dan MR (22), sama- warga Logas Tanah Darat.
“Dijelaskan, Ibu bayi si anak ini pernah berhubungan suami istri pada Agustus dan September 2022.dengan RF. Ternyata sebelum itu juga dia berpacaran dengan MR sekitar bulan April hingga Mei 2022,” Jelas Linter.
Namun Kendati demikian, RF dan MR tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil, dan membuang bayinya di Pantai Jai Jai Raok, Desa Padangtanggung. Si ibu bayi malang tersebut tidak pernah menceritakan bahwa ia sedang hamil.
RF dan MR disangkakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Yang man melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” Pungkasnya.
(Ardo)






