Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (DPP AJIB) menjalankan fungsi kontrol sosial dengan turun langsung melakukan investigasi lapangan terhadap proyek pembangunan sebuah Sekolah SD (Sekolah Dasar).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal transparansi anggaran dan pembangunan daerah, berbekal petikan dokumen resmi Berita Acara Musrenbang dari Bappeda Karawang.
Salah satu titik yang disasar dalam investigasi tersebut adalah proyek pembangunan strategis di sektor pendidikan, yakni Pembangunan satu Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmur jaya yang berlokasi di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, Rabu (22/7–2026).
Berdasarkan data papan informasi proyek di lapangan, pembangunan fasilitas pendidikan ini merinci data teknis sebagai berikut:
Nama Kegiatan: Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmur jaya | Kecamatan Jayakerta
Nilai Pekerjaan: Rp3.171.505.000,00 (Tiga Miliar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Ribu Rupiah)
Sumber Dana: APBD Karawang TA 2026
Nomor Kontrak: 000.3/02/SP.USB.01.01/SARPRAS/VII/2026 (Tertanggal 7 Juli 2026)
Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana: PT. Kita Lumampani Mulia (Alamat: Perum Mulia Residen Blok M-24, Sindang, Indramayu)
Konsultan Supervisi: PT. Anggara Karya Utama
Dalam peninjauan langsung ke lokasi proyek, tim investigasi DPP AJIB menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lapangan, khususnya terkait aspek legalitas operasional dan perlindungan tenaga kerja:
Pelanggaran Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
Ditemukan adanya beberapa pelanggaran di mana sebagian pekerja di lapangan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar kerja konstruksi. Hal ini jelas mengabaikan aspek hukum ketenagakerjaan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja yang wajib dipatuhi oleh penyedia jasa konstruksi demi melindungi keselamatan jiwa para pekerja.
Tim juga menyoroti dugaan potensi kerawanan pada komponen biaya material yang sangat rentan terhadap pengurangan kualitas (mark down) jika tidak diawasi secara ketat oleh konsultan supervisi maupun dinas terkait.
Saat hendak dikonfirmasi terkait penerapan SOP, kualitas material, serta kepatuhan K3, mandor proyek justru menunjukkan sikap mengelak dan enggan menemui pihak media. Lebih parahnya lagi, mandor tersebut melontarkan kalimat yang meremehkan dengan berujar, “Silakan aja kerja dulu nanti juga dapat uang.”
Sikap defensif dan ucapan dari mandor tersebut dinilai telah mencederai serta melecehkan muruah profesi jurnalis yang dijamin undang-undang sebagai pilar keempat demokrasi dan pengawas sosial (social control).
Menanggapi sikap arogan di lapangan serta temuan pelanggaran K3 tersebut, pihak DPP AJIB Meminta pihak kontraktor pelaksana (PT. Kita Lumampani Mulia) untuk segera memecat mandor yang bersangkutan karena dinilai tidak kooperatif, tidak profesional, serta tidak menghargai profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi pengawasan pembangunan daerah.
Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi berwenang untuk segera meninjau langsung ke lapangan guna mengaudit pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah ini agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan dengan menghubungi pihak pengembang dan mandor terkait. Namun, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak pengembang maupun kontraktor.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar






