Sebelum Proses Belajar Mengajar SMKN 3 Metro Laksanakan MPLS Selama 2 hari.

 

Metro Lampung – (SIN) – Sekolah Menengah Kejuruan SMKN 3 Metro, selama dua hari akan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS sebelum melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah, kemungkinan besar di seluruh Indonesia bahkan mungkin yang ada diluar negri, proses belajar mengajar akan berjalan sebagaimana mestinya dimulai pada hari, Senin 18 Juli 2022. secara keseluruhan hanya saja ada yang mengadakan MPLS.

Kepala sekolah SMKN 3 Metro, Erlian Eka Damayanti, S.Kom.,M.T.I. Mengatakan kepada awak media, SMKN 3 Metro akan segera melaksanakan proses belajar mengajar. Namun ada juga kemungkinan beberapa sekolah yang masih akan melaksanakan kegiatan 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS, dan ada juga yang sudah melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah,” kata Erlian.

Pantauan dilapangan saat menemui Kepala SMKN 3 Metro, Erlian Eka Damayanti,S.Kom,.M.T.I menjelaskan jika seluruh peserta didik baru pada tahun ajaran 2022 – 2023, siswa/siswi baru sudah hadir dan tahap. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS,” ujarnya.

“Selamat datang dan selamat bergabung bersama keluarga besar SMKN 3 Metro. Saya ucapkan harus semuanya semangat dalam menuntut ilmu untuk seluruh siswa siswi. Oleh karena itu, himbauan ini haruslah kalian ingat sebagai pedoman,” ucapnya.

“Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung, MPLS untuk SMA/SMK mulai dilaksanakan tanggal 18 Juli 2022 hingga 20 Juli 2022. Selanjutnya, mereka mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai kegiatan yang ditujukan agar para siswa lebih siap dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah.

Dijelaskan Erlian, bahwa nantinya dalam kegiatan MPLS akan diisi dengan berbagai kegiatan positif dan bermanfaat bagi siswa/ siswi di tahun ajaran 2022-2023 ini.

“Dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, siswa baru akan dilindungi dari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindakan kekerasan, pelecehan, atau perilaku yang tidak patut Kemudian, nantinya akan ada kegiatan wajib dan kegiatan pilihan tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016,” tutupnya.

 

(Pewarta: Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *