Jawa Barat – (SIN) – Alih alih tidak bersedia memberikan jawaban konfirmasi dari wartawan media ini dan tidak terima dirinya disebut dalam pemberitaan kejar wartawan by handphone. www.suarainvestigasinews.com. Suryadi alias Gondo menantu kades sukaraja salah seorang staf Pemerintahan Desa Sukaraja Kaur Perencanaan yang diajukan pak’ kades dari rekomendasi Ibu kades dengan alih alih pemerataan tunjangan kesejahteraan,komponen internal dari pemerintahan desa sukaraja semenjak lurah sakit semua anak lurah masuk dalam struktural kabinet penting pemerintahan seperti kaur bendahara dan pelaksana kegiatan posyandu juga anak kades,penuh lingkaran KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme),” Ucap narasumber.
Suryadi,kaur perencanaan pemerintah Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi pada nomor wa yang diakuinya adalah Nomor handphon putranya kejar by handphone ke wartawan media ini,(4/12/23.10.27 Wib) ” Saya mau Bapak kasih tau siapa yang berikan no hp anak saya yang bapak kirimkan chatt berisi konfirmasi tentang Dana Desa,” Ujarnya senada marah marah
Masih ia,” Anak saya sedang ujian sekolah dan merasa terganggu jadi saya minta pertanggung jawaban bapak untuk terbuka siapa yang kasih no hp ini,” Tegasnya tuding wartawan tidak beretika.
Parahnya permintaan bertemu di suatu tempat ternyata ketika contact person ke wartawan media ini menurut sumber ” Ia” berada di kantor desa dihadapan kepala desa M. Syarif yang sidak terkait bangunan talang desa yang “Bocor” dari bangunan anggaran Dana Desa Ta. 2023 yang kala itu sempat ” MANGKRAK” karena ditinggal Pemborongnya hingga dipaksakan pembangunannya ditutup dari anggaran Dana Desa akibat kecolongan oleh pemborong kabur melenggang bebas gondol duit warga sukaraja diakibatkan kelalaian kades dan staf terpercayanya harus memaksakan penyelesaian pembangunan kantor desa yang diduga relokasi dari poin rincian Dana Desa tahun berjalan pada pagu Ta. 2023 sebesar Rp. 1.007.956.000 dipaksakan tahap 1-2 dan tahap 3.
Diharapkan tim monev dan Inspektorat Kab. Bekasi di minta audit secara seksama dan rinci perpoin pelaksanaan sesuai uraian RAB kalau demikian pasti banyak masalah,manakala BPKP melaksanakan pemeriksaan beberapa bulan lalu dipastikan temuan akan jadi pe’Er buat pemdes sukaraja. Sempat adanya informasi dari nara sumber yang menyatakan tiap kali pencairan Dana Desa pertahapnya ada uang yang dikoordinir sebesar Rp. 5 jutaan untuk di duga oknum Pemerintahan Kecamatan kepada Kades belum lagi ditambahkan adanya arisan ongkos kunjungan audit inspektorat kabupaten Bekasi bila ada agenda ke desa desa di kecamatan tambelang yang dikoordinir salah satu kades yang ditentukan jumlah dan penyampaian hingga jutaan.
Diawal wartawan media ini sudah mengirimkan konfirmasi ke nomor pribadi Suryadi (Ketua TPK Dana Desa,Desa Sukaraja) merujuk pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) sebelumnya namun sampai pada tayangan pemberitaan perdana di web SIN.COM tidak aktif,publik bertanya bagaimana melayani masyarakat desa sukaraja karena fungsi aparatur desa sesuai ketentuan peraturan nya sebagai tupoksi pelayan masyarakat dan administrasi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers mengatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara. Kebebasan pers merupakan kondisi dimana peran pers tidak boleh dihalangi baik dalam hal mencari,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dan dipasal 1 angka 12 dan 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,terurai jelas.
Sesuai kode etik journalis konfirmasi disampaikan dengan etika dan tataan bahasa yang baik berdasarkan 5W+1H penyampaiannya,dikarenakan tidak ada respon dan pertemuan jelas sesuai permohonan untuk melakukan konfirmasi dikantor desa atau dikediaman yang bersangkutan atas arahan pimpinannya.
Bentuk penggunaan pelaksanaan kegiatan yang mengacu dan disesuaikan dengan RKP,LPJ dan APBDes berjalan tiap tahunnya untuk Pemerintahan Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat diduga adanya indikasi dalam data rekapitulasi pelaporan penggunaan Dana Desa pada Aplikasi OMSPAN di duga adanya pemaksaan rincian uraian guna menutup pola anggaran terkait,seperti;
Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat Dan Mendesak. Kerap digunakan per pagu per tahun diuraikan pertahapnya diduga adanya mark-up, pengalokasian anggaran?
Pemeliharaan Pembangunan Pembuangan Air Limbah Warga,diperhatikan RAB,Bestek dan Lokasi tidak transparan dan urgent?
Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Penyelenggaraan Pos Yandu, diduga realisasinya dimanfaatkan oknum?
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 berjalan Ta.2020-2022 dengan rincian penggunaan dana yang signifikan diduga pemanfaatan oknum?
Terakhir penggunaan DD untuk Bangun Kantor Desa sekisaran Rp. 630 juta lebih direlokasikan dari DD dengan urian rincian lain. Tabarak Permenkeu Tentang DD?
Program Khusus Presiden RI untuk Dana Desa Tahun berjalan tentang Ketahanan Pangan dan SDGs plus Stunting skala prioritas jadi ajang ” BANCAKAN” pelaku pengguna memanfaatkan disinyalir isi penuh kantong dengan pundi pundi oleh pelaku kuasa anggaran,Kades.??
Mandeknya BUMDes,selama berjalan kepemimpin Kades Sukaraja jadi pertanyaan gerak Dana Desa dengan ketentuan bagi hasil diantaranya Pajak Pph dan Ppn serta bagi hasil pemerataan nilai Pagu jumlah DD yang diperoleh berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021,dan seterusnya..??
Diminta Kepada aparat terrkait untuk tanggap dan bergerak terhadap temuan para penggiat anti korupsi dan LSM serta Media serta peran control masyarakat setempat yang khusus meng-Eksphose pemberitaan Tentang Penggunaan Dana Desa sesuai Instruksi Bapak Presiden RI untuk menangkap para Kepala Desa yang diduga Bermain dan Main-main dengan tidak mengindahkan ” JUKNIS ” Dana Desa dan aturan peraturan perundangan Dana Desa harus berkosekwensi hukum yang berlaku. Kepada Kejaksaan,Polri dan KPK- RI segera melaksanakan tufoksi dan foksi hukum terkait penyelewengan dana desa berdasarkan UU Tipikor di Republik Indonesia.
(YM-Tim)





