LAMPUNG TENGAH, – (SIN) – Setelah sempat viral terkait pemberitaan dugaan korupsi anggaran Dana BOS tahun 2024–2025 di SDN I Rama Kelandungan, kini Marsudi selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Lampung Tengah kembali menuai sorotan. Ia diduga secara sepihak merekomendasikan pergantian lima Ketua K3S tingkat kecamatan kepada Dinas Pendidikan setempat.
Kelima kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Seputih Agung, Kecamatan Bandar Mataram, Kecamatan Trimurjo, Kecamatan Seputih Raman, dan Kecamatan Anak Ratu Aji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari total 28 Ketua K3S Kecamatan, pergantian ini diduga kuat melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi K3S. Merujuk pada AD/ART, pemilihan Ketua K3S seharusnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat di dalam forum resmi, bukan secara struktural atau penunjukan langsung.
Salah satu mantan Ketua K3S Kecamatan yang diganti mengaku terkejut saat menerima kabar pemberhentian dirinya per hari ini. Ia menyebut tidak pernah ada instruksi atau pemberitahuan sebelumnya untuk menggelar musyawarah pemilihan pengurus baru.
“Memang kami sempat dimintai data kepengurusan belum lama ini. Namun karena kami sedang fokus mengurus penerimaan murid-murid baru, kami belum sempat mengirimkan data yang diminta tersebut,” ungkapnya kepada awak media.
Senada dengan hal itu, sumber lain menyatakan kebingungannya atas pergantian mendadak ini. Padahal, dirinya merasa selama ini sudah bersikap loyal dan selalu mengikuti instruksi Ketua K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi.
“Sampai detik ini saya tidak tahu kenapa digantikan. Padahal saya sudah berupaya seloyal mungkin mengikuti instruksi Ketua K3S Kabupaten, termasuk terkait pengkondisian naskah ulangan ke percetakan Yudistira dan tiga penerbit buku lainnya untuk mata pelajaran siswa. Saya juga mengikuti instruksi iuran Rp25.000 per guru setiap bulan untuk kepengurusan SPJ gaji yang dikumpulkan melalui operator kecamatan,” bebernya.
Merespons keluhan para mantan Ketua K3S Kecamatan tersebut, Hidayat selaku perwakilan dari Masyarakat Peduli Dunia Pendidikan angkat bicara. Ia menyayangkan langkah sepihak dari pengurus K3S Kabupaten dan Dinas Pendidikan Lampung Tengah yang dinilai mengabaikan AD/ART organisasi.
“Hari Senin, 20 Juli 2026, saya berencana melaporkan Ketua K3S Kabupaten (Marsudi) atas dugaan korupsi anggaran Dana BOS di SDN I Rama Kelandungan tahun 2024–2025 kepada Inspektorat dan Dinas Pendidikan, serta tidak menutup kemungkinan ke pihak Kejaksaan. Sekaligus, saya juga akan melaporkan yang bersangkutan ke BKPSDM atas dugaan pergantian sepihak pengurus K3S di lima kecamatan tersebut,” tegas Hidayat.
Hidayat menambahkan bahwa kondisi dunia pendidikan di Lampung Tengah saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ia menilai organisasi K3S kini justru diduga dijadikan ladang bisnis oleh segelintir oknum pengurus.
“Sangat miris melihatnya. Organisasi ini terkesan dijadikan lahan bisnis basah. Dengan membawa nama organisasi, mereka dapat mengatur supplier mana saja yang bisa dikondisikan, tergantung dari besaran keuntungan atau komisi yang didapat dari tiap supplier,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi dari Marsudi selaku Ketua K3S Kabupaten Lampung Tengah melalui pesan WhatsApp di nomor 0823-8229-xxxx. Namun, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Ketua K3S Kabupaten terkesan menutup diri, bahkan nomor kontak awak media diketahui diblokir.
Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan maupun Pengurus K3S Kabupaten Lampung Tengah terkait persoalan ini. (Tim/Red)






