Wabup Paluta Buka Kegiatan Sosialisasi INVER PPPTPKH

Padang Lawas Utara – (SIN) – Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Basri Harahap secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi (INVER) Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPPTPKH) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Jum’at (17/07/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa program Reforma Agraria melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program strategis Nasional yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.

Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik agraria.

“Program ini hadir untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik agraria,” ujar Wakil Bupati.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa kepemilikan atas hak yang sah berupa sertifikat tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Padang Lawas Utara, terdapat 43 desa yang berada di dalam kawasan hutan, sekitar 2.403 hektar lahan baku sawah berada di kawasan hutan, serta 361 kilometer ruas Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, dan Jalan Desa yang berada di dalam kawasan hutan.

Melalui Program TORA, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara berharap berbagai objek tersebut dapat diakomodir dan dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan yang disampaikan oleh Paskha H. Panjaitan, S.Hut., M.Si.

Pemaparan tersebut membahas mekanisme Inventarisasi dan Verifikasi (INVER) Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi tersebut, para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, dan kendala terkait pelaksanaan program, yang dijawab langsung oleh narasumber sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan PPTPKH di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai Perhutanan Sosial Medan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Sipirok, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Gunung Tua, para Camat, Kepala Desa, serta para Peserta Sosialisasi.

(SDH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *