Sikat Pelaku Bandar Judi Online, Mapolres Karawang Gelar Konferensi Pers

Jabar – Karawang – (SIN) – Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait sering adanya kumpulan orang yang sering melakukan praktek perjudian online, Tim Sanggabuana Polres Karawang bergerak cepat melakukan penangkapan di daerah Kp. Maja RT 09 RW 05 Desa Karang Sinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang pekan lalu.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Makopolres menjelaskan tentang keberhasilannya dalam upaya membasmi kasus perjudian segala jenis dalam wilayah hukum Polres Karawang di dampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi dan Kasi Humas Ipda Herawati,(04/08).

“Pada saat informasi sudah dinyatakan fix maka Tim Sanggabuana langsung bergerak cepat ke TKP dan langsung mengamankan seorang berinisial OS 38 Tahun yang merupakan Bandar Judi Online,dan menurut keterangan dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka bandar judi OS melakukan kegiatan judi online ini sudah setahun dengan modus operanding yaitu menawarkan,mengajak dan menerima pasangan judi tersebut.” jelas Kapolres
Dalam konferensi pers tersebut diperlihatkan barang bukti berupa 1 buah unit handphone,bukti kertas sobekan pemasangan nomor togel,2 lembar kalender pemasangan akun situs judi online,buku rekening dan uang tunai.

“Tersangka OS merupakan jaringan result 3 Negara yaitu Taiwan,Hongkong dan Sidney dengan mempergunakan akun buatan OS sendiri yaitu togelmandiri.com yang diketahui sudah 1.825 pemasang aktif dari lingkungan masyarakat setempat. Dengan aset pendapatan perbulan 5 Juta Rupiah. Tersangka kami jerat dengan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Pungkas Kapolres

(Yatmono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *