Blora – Jateng – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 Blora tahun 2020, senilai Rp 2.038.560.000, diduga terindikasi korupsi. Modusnya dengan cara Mark-up anggaran belanja di beberapa komponen yang tidak diyakini kebenarannya.
Mengingat, pada mulai bulan April tahun 2020, kita bangsa Indonesia sedang terdampak pandemi Covid19. Sehingga peserta didik sekolah diliburkan, dan hanya belajar dari rumah atau melalui daring tanpa ada tatap muka. Namun, jika melihat anggaran kegiatan pembelajaran serta ekstrakurikuler di SMKN 2 Blora, sewaktu siswa libur sangatlah besar jika dibandingkan siswa aktif masuk sekolah.
Menurut informasi data yang dapat dipercaya, bahwa jumlah penggunaan anggaran dana bos di tahun 2020, terindikasi ada penyelewengan adalah sbb :
A. Komponen pembelajaran dan ekstrakurikuler, dianggarkan :
– Tahap I = Rp 103.664.500,-
– Tahap 2 = Rp 237.064.500,-
– Tahap 3 = Rp 246.533.000,-
B. Kegiatan Pengembangan perpustakaan, di anggarkan :
– Tahap 3 = Rp 407.000.000,-
C. Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah, dianggarkan :
– Tahap 1, 2 dan 3 = Rp 285.537.000,-
Melihat jumlah penggunaan anggaran dana bos pada 3 komponen tersebut tidak diyakini kebenarannya. Sehingga kuat dugaan ini hanyalah modus Kepala SMKN 2 Blora, dan para beberapa stafnya untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat. Terutama wali murid, agar bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar guna memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi, Bagong Sri Hardjono Kepala SMKN 2 Blora, melalui pesan WhatsApp, mengatakan akan memberikan jawaban selengkapnya kepada tim media.
“Datang saja ke SMKN 2 Blora biar mendapat penjelasan yg komprehensip ,” jawab Kepala SMKN 2 Blora, Bagong kepada tim media, Kamis ( 17/3).
Atas keinginan pihak Sekolah, maka tim media menemui sang Kepsek SMKN 2 Blora, Bagong . Saat ditemui, justru sang Kepsek berdalih dan mengatakan bahwa seluruh dana anggaran Dana Bos telah dilaporkan dan dijalankan sesuai aturan.
“Jelaskan, bahwa sesuai dengan Juknis BOS itukan 20 % dari anggaran digunakan untuk pengembangan perpus. Untuk menunjang siswa belajar, dan siswa butuh ,” jawab Bagong, kepada tim awak media, Kamis ( 24/3).
Bahkan ia mengakui dan berkilah jika tidak ada kegiatan Ekstrakulikuler disekolah SMKN 2 Blora Jateng.
” Kegiatan Ekstrakulikuler semuanya dihentikan. Tapi, didata memang ada kegiatan ekstrakulikuler. Prakteknya untuk pembelian pulsa, untuk diklat2 guru dan IT nya. Terus membuat sistem elemesnya, kan begitu. Bukan untuk kegiatan ekstra, tapi kegiatan guru diklat2. Makanya saya suruh datang kesini agar dapat penjelasan seperti itu ,” kilah Bagong.
Atas tanggapan itu, diharapkan kepada Dinas terkait, BPK dan Penegak Hukum, dapat segera mengaudit serta menindaklanjuti terkait adanya dugaan korupsi dana bos tahun 2020 di SMKN 2 Blora, Kab. Blora PROV, Jawa Tengah. Mengingat, kuat dugaan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta. Hal ini, jika dilakukan dapat menimbulkan efek jera, dan virus budaya korupsi serupa tidak menular ke sekolah lainnya.
(Tim+Red)





