TIM RESERSE NARKOBA POLRES SUBANG “BEKUK” TIGA PELAKU PENGEDAR NARKOBA

Kabupaten Subang – (SIN) – Dalam operasi cipta kondisi di bulan ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang Polda Jawa Barat meringkus tiga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Subang, diketahui ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial TWF (37) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang,kemudian FR (42) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang dan FRH (26) warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang Kabupaten Subang. Ketiga pelaku ini di bekuk di tangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang.

Melalui Press Rilis Makopolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu Kapolres Subang melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1445 hijriah. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menyikapi dengan meresphon, dengan agenda sebelumnya jauh jauh hari sudah melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan gelar oprasi cipta kondisi ini dimaksud agar untuk menciptakan kondisi aman nyaman serta tenang dalam menjalankah ibadah ramadhan di bulan suci ini, dan dalam penangkapan kami kali ini berhasil meringkus dab mengamankan tiga tersangka pelaku pengedar narkoba,” Paparan Heri,kamis 21/03/24.

Dan tangan tersangka TWF kami berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket narkotika jenis ganja yang disimpan didalam tas pinggang dan satu unit handphone jenis android berikut Simcard,sementara dari tangan tersangka FR tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone jenis android berikut simcard dan satu unit timbangan digital,sedangkan dari tangan tersangka FRH, diamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam ditambahkan dari tangan para pelaku juga kami berhasil mengamankan ganja dan sabu,” Ujar Heri.

Adapun modus operandingnya menurut Heri menjelaskan,” Modus yang digunakan ke para tersangka yakni sistem tempel, yang meninggalkan barangnya di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya,selanjutnya pembayaran transasi penjualan sabunya melalui transfer rekening bank ada juga dengan menggunakan sistem tempel atau ketemu langsung para pelaku. Modus pengedaran narkoba yang mereka lakukan ada yang modusnya tatap muka atau ketemu langsung, COD, dan tempel serta di simpan di suatu tempat dan ini biasanya juga pembayarannya dengan sistem melalui bank,” Ungkap AKP Heri Nurcahyo.

lebihlanjut disampaikan Heri, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.” Kami mengajak kepada warga masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke makopolres subang bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang dan kami secara resphoneship cepat akan menindak lanjuti informasi tersebut dengan cepat,” Tegas AKP Heri Nurcahyo

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar,” Pungkasnya.

Pewarta ; YM SIN Jabar

Sumberurip ; Humas Polda Jabar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar