TITIK TERANG ATAS POLEMIK DI DESA TELOGODEPOK.

 

Kebumen – (SIN) – Polemik di di desa telogo depok kecamatan mirit kabupaten kebumen telah mrnemukan titik terang, kebumen, senin 9 januari 2023.

Hal yang menjadi pemasalahan juga sorotan warga masyarakat desa telogodepok umumnya di kecamatan mirit di mana adanya penarikan sejumlah uang ketika mengajukan pembuatan atau pemecahan sertifikat/sppt ke pemerintahan desa cukup menyita perhatian warga setempat.

Berdasarkan pantauan awak media telah lakukan klarifikasi/konfirmasi kepada sekdes (sG) juga seorang warga setempat bahwa di akui dan di benarkan oleh warga dan sekdes (sG) bahwa ketika (wG) mengajukan pemecahan dan pembuatan surat tanah/ sertifikat memberikan sejumlah uang sudah berdasarkan keikhlasan/ kehendak (wG) selaku warga yang mengajukan pemecahan sertifikat keluarganya.

Hal yang perlu di Pahami bersama oleh masyarakat khususnya desa telogo depok bahwa sesuai aturan pengajuan pembuatan sertifikat/sppt itu tidak di kenakan biyaya.

Terkait dengan larangan penarikan pologoro yang tidak berlandaskan hukum.

Sehingga pada rapat publik hearing pembahsan raperda no 8 tahun 2017 tentang sumber pendapatan desa resmi di batalkan di kabupaten kebumen.

Dengan adanya PTSL (Pendaftaran tanah sistematis lengkap) yang Menjadi program Nasional dari Pemerintah melalui ATR/BPN itupun tanpa di kenai biyaya tetapi dalam raperda telah di sepakati bahwa pembelian patok, pengukuran, juga foto copi dll di bebankan kepada pemohon kurang lebihnya senilai Rp. 300.000.00

Namun begitu hal yang masih di rasa wajar ketika ada keiklasan dari pemohon untuk sekedar beli rokok yang artinya/ dirasa tidak membebani warga/ pemohon. sekedar tali asih kemasyarakatan di wilayahnya.

dan tidak terindikasi sebagai pungutan liar (PUNGLI). ungkap tokoh masyarakat di wilayahnya.

Dalam supermasi hukum telah di tetapkan sebuah aturan, di mana oknum/sekelompok orang melakukan tindakan melawan hukum yaitu” PUNGLI” telah di atur dalam undang undang no 31 tahun 1999 junto undang undang no 22 tahun 2021 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini cukup menjadi pegangan kita semua dalam melangkah menjalankan roda pemerintahan.

Melangkah sesuai aturan akan mengantarkan kita kepada gerbang kebenaran,nyaman dan Aman.

 

(Umi fy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *