Lampung – (SIN) – Sempat mangkir Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus perkara korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sebelum penetapan mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu area Kejati Lampung sejak Selasa (28/4/2026) sore menunjukkan adanya aktivitas intens mulai dari kendaraan Polisi Meliter (PM), Mobil tahanan tive barak kuda Kejati warna hijau dan pukul 18.30 WIB, dokter memasuki ruangan pemeriksaan Pidsus sebagai sinyal Arinal Djuanidi di angkut.
Arinal Djuanidi di periksa mulai pukul 10.30 wib. Keluar dari ruangan Pidsus sekitarangkut 22.30 wib Dengan mengunakan rompi pink. Bertanda Arinal Djuanidi resmi gunakan gelang besi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Awak media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kejaksaan, termasuk kemungkinan penahanan serta pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi Arinal Djunaidi sebagai tokoh penting yang pernah memimpin Provinsi Lampung.
(Red)





