Kota Pangkalpinang – (SIN) – Slogan Pangkal-pinang kota seribu senyuman (Zero Tambang,)” Omong kosong Belaka.
Berlokasi di opas indah, Kec.taman sari, kota pangkal-pinang, bahwa adanya aktifitas tambang timah ilegal tanpa tersentuh pihak aparat penegak hukum (APH).
Dari pantauan media, jelas terlihat aktivitas tambang timah ilegal yang berada Dilokasi tepatnya opas indah, kec.taman sari, kota pangkal pinang, beraktifitas dilahan milik salah satu warga pintu air atas berinisial (i)Pangkal pinang pada malam hari.
Mendapati laporan yang berada langsung di lokasi,’ memang benar Tambang tersebut beraktifitas di atas lahan milik saudara (i) pangkal-Pinang pada malam hari, pertambangan timah ilegal tersebut sebelum nya sudah pernah diterbitkan suatu pemberitaan serta para penambang juga pernah berdamai dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Alih-alih berdamai serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tetap saja masih membandel dan tetap nekat menambang dilahan milik warga pintu air atas yang berinisial (i). Kuat dugaan ada pihak – pihak APH yang seakan tutup mata hingga terkesan melindungi aktifitas Tambang timah tersebut.
Guna lebih lanjut untuk mendapatkan informasi lebih dalam,Team media suara investigasi segera turun kelokasi.
Setibanya team’ dilokasi tambang timah tersebut sangat jelas terlihat ada beberapa tambang timah ilegal jenis Sebu atau biasa didengar ti user yang sedang beraktifitas.
Tidak membuang waktu team media suara investigasi segera menghampiri penambang untuk bertanya siapa pemilik tambang tersebut, maaf pak saya tidak tau saya hanya bekerja saja” ujar salah satu penambang yang diduga Bungkam.
Tidak jauh dari lokasi tambang, terlihat beerapa remaja yang sedang berkumpul media suara investigasi segera menghampiri guna menggali informasi lebih lanjut.
Selamat pagi bang, maaf mengganggu waktunya, kalau boleh tau siapa nama Abang, sudah berapa lama serta siapa pemilik tambang yang beraktifitas tersebut, nama saya biasa dipanggil (bujang),.
lah kek sebulan ni orang begawe,yg punye mesen.1.deka.2.adek deka .3.anak Yugo.4.roman anak pit .5.budak kampung sebrang.6.remon menantu Kelik.7. saipol RT. kalau untuk tambang2 tersebut ada warga disini juga yang menambang,dan ada yang dari luar mereka.,dorang sekaben tu lah pernah ditangkap pol airud,habis tu dibawa Gale mesin serta yang menambang.
Setelah mendapatkan informasi dari saudara sebut saja bujang, media suara investigasi segera pamit undur diri.
Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan / ZERO TAMBANG
Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat serta mencari keuntungan pribadi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi dibacang, Kecamatan bukit intan, kota pangkal-pinang, meminta kepada pihak APH serta instansi terkait untuk menindak tegas para penambang ilegal tersebut, dengan proses hukum yang berlaku terkait pertambangan di wilayah hukum tersebut.
Sampai terbitnya berita ini, team akan mengupayakan serta mengkonfirmasi perihal tambang tersebut ke jenjang yang lebih tinggi.
(Ald/tim)






