Amir Angkat Bicara Terkait Pendapatan Daerah Dari Tambang Emas.

Banyuwangi – (SIN) – Pendapatan asli daerah yang jadi sorotan Amir makruf khan Ketua Tim Investigasi Banyuwangi TV kini viral.

Dijelaskan oleh Amir bahwa ada bbrp anggaran yang sangat besar yg mana tidak di ketahui oleh pemerintahan banyuwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tidak di ketahui oleh Pemerintah Pusat kewajiban tambang emas yg ada di Banyuwangi.

Masih kata Amir saya sudah bersurat baik ke bupati lama yaitu Abdullah Azwar anas sebanyak 7 kali dan bupati yang saat ini menjabat yaitu Ipuk sebanyak 5 kali.bukan cuma itu,Amir juga sudah bersurat ke DPRD Banyuwangi, gubernur Provinsi Jawa Timur sampai kepada menteri keuangan selain itu kami juga sudah melakukan per temuan dengan para penggiat di Banyuwangi baik LSM ataupun media kami sepakati harus kita selamatkan pendapatan negara yang selama ini tidak di ketahui bukan lagi pendapatan daerah. disepakati Pertemuan di kantor Tim Investigasi Banyuwangi TV.

Amir menjelaskan tentang undang” no 41 th 1999, UU no 18 th 2013 dan UU no 4 th 2009. peraturan pemerintah 37 th 2018 dan surat keputusan bupati tahun 2012. terkait undang undang,PP dan SK di serahkan langsung ke sekda dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Kami dapat keterangan secara tertulis dari DPRD bwi yg mana bahwa apbd di tahun 2020 dan 2021. juga di sampaikan secara lisan oleh sekda dan bendahara Umum Daerah Banyuwangi bahwa pendapatan yang seharusnya 2,5 persen tidak pernah ada. Sekda dan bendara umum Kab Banyuwangi tidak tahu dan baru tahu terkait UU dan PP juga SK bupati 2012 yang diberikan langsung Oleh Amir MK. dalam pertemuan nya Amir MK memberikan Pemahaman2 ke Sekda dan ke Bendahara Umum Daerah Banyuwangi.

Untuk itu Banyuwangi tv klarifikasi dan memberikan informasi secara tertulis kepada gubernur Provinsi Jawa Timur juga ke Mentri keuangan. Sampai sekarang belum ada jawaban. Padahal ini sangat penting karena menyangkut Pendapatan Negara yang angkanya bisa mencapai trilyunan.

Ketika di singgung oleh awak media tentang kepemimpinan Abdullah Azwar Anas apakah tidak tau dengan pendapatan 2,5 persen yg di anggap tidak pernah ada tersebut. Kemudian di jelaskan kembali oleh AMIR MK bahwa seorang Bupati Anas yg punya gelar bupati terbaik se indonesia tersebut aneh saja kalau tidak tau hal tersebut. beliau pastinya tau undang undang, peraturan pemerintah dan SK yang menjadi payung hukum tersebut yang telah di terbitkannya sendiri.

Kembali di tanyakan terkait mengutip pemberitaan hari Sabtu tgl 11-12-2021 di batu malang. statement Abdullah Azwar Anas terkait pendapatan daerah dan SDM Banyuwangi sangatlah minim pada waktu masih jadi bupati Banyuwangi.

Di jelaskan oleh AMIR MK bahwa sudah ada undang” dan PP kenapa tidak di laksanakan undang2 apakah itu terbaik ta, dan kalau berbicara mengenai minimnya SDM

Pernyataan tersebut sangat menyakiti masyarakat banyuwangi.dan merupakan penghinaan terhadap masyarakat banyuwangi.

Dalam pernyataannya tersebut saudara Abdullah Azwar Anas wajib dan harus minta maaf ke masyarakat Banyuwangi karena di Banyuwangi banya orang yang pintar, hanya dia pada waktu jadi Bupati Banyuwangi sok pintar sendiri padahal hampir semua kegiatan di Banyuwangi mendunakan Konsultan, Konsultasi yang anggarannya sangat besar. Mestinya kalau Abdullah Azwar Anas pintar pastinya akan tahu Perintah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang di tanda tangani Pak Jokowi lalu kenapa tidak di laksanakan yang akhirnya tidak adanya dana masuk pendapatan daerah padahal itu Hak dari Pemerintah Banyuwangi. Kami mengawal dan menyampaikan terkait hal ini sudah dari tahun 2018 akan tetapi sampai tidak menjadi bupati tidak di laksanakan.

Demikian ungkap Amir MK dengan geram.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *