Di duga Sopir Mabuk,Mobil Terbalik, Tiga Orang Meninggal Dunia, puluhan luka luka

Kepulauan Tanimbar – Maluku – (SIN) – Puluhan orang menjadi korban kecelakaan tunggal mobil Pick Up berplat DE.8929 E. Tiga (3 orang) diantaranya meninggal dunia dan 21 lainnya luka luka demikian disampaikan ” Petrus Kundre” kaur keuangan desa Atubul Dol” ketika di konfirmasi media ini melalui telpon selulernya.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (01/01/2026) sekitar pukul 15.00 waktu Tanimbar, di desa Alusi Batjas Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku.

Berdasarkan kronologis kejadian yang disampaikan Kepala Desa Alusi Tamrian’ Mathias Rangkoli’, berdasarkan keterangan saksi dari pihak Manases Tbyaurkotik yang diterima wartawan media ini:

Pertemuan adat antara Duan (Desa Alusi Tamrian) dan Lolat ( dari desa Atubul Dol) pada hari Kamis 01 januari 2026. Duduk adat di rumah bapak Manases Tbyaurkotik (selaku duan).

 

Setelah pembicaraan adat, pihak lolat minta pamit pulang, namun pihak duan menawarkan agar besoknya baru pulang dengan pertimbangan sudah sore dan sopir yang akan membawa mobil sudah mabuk, atau jika memang mau tetap pulang pihak duan mencarikan sopir lain untuk mengantar mereka tetapi mereka tetap paksakan untuk harus pulang.

setelah pamit untuk perjalanan pulang,, tiba di desa Alusi Batjas mereka mengalami musibah kecelakaan, mobil pickup tersebut terbalik menyebabkan orang meninggal dunia dan juga ada yang luka ringan dan luka berat.

Pick Up tersebut membawa penumpang 18 orang dewasa dan 6 orang anak anak.

Para korban luka telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, jelas Rangkoli.

Adapun korban meninggal dunia adalah almarhum Kaspar Romroman, almarhumah Tince Romroman,dan almarhum Stevan Laratmase.

Sedangkan yang luka luka :

1. Amandus Daeng Matutu

2. Andi Ulurdity

3. Igo Ulurdity

4. Yeni Ulurdity

5. Anastasia Bulurdity

6. Stepanus Laratmase

7. Markus Pembwain

8. Woni Bulurdity

9. Beatus Klelian

10 Patricia Kelian

11. Alo Fenanlampir

12. Petrus Daengmatutu (anak)

13. Kenli Kelian (anak)

14. Andereas Ulurdity (anak)

15. Olifia Masriat (anak)

16. Ema Ulurdity (anak)

17. Yonas Daeng Matutu

18. Yuni wagiu

19. Dolfina Ulurdity.

29. Mateus batmpayan

21. Yomima Akeli.

Dalam UU LLAJ, ada beberapa pasal yang bisa dikenakan pada sopir mabuk yang menyebabkan kecelakaan:

Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ mengatur tentang mengemudi dalam keadaan mabuk, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ jika kecelakaan menyebabkan kematian, sopir bisa diancam penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta. sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan SIM dan sanksi administratif lainnya.

Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi kepihak kepolisian setempat.

**dp**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.