Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Di balik angka persentase pemutakhiran Indeks Desa, ada persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah data yang masuk ke dalam sistem benar-benar menggambarkan wajah desa?
Pertanyaan itu menjadi penting ketika pemerintah desa didorong menuntaskan penginputan, sementara pada saat yang sama data harus dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Drs.Zadrach F.Taghurihi, mengingatkan pemerintah desa agar tidak mengisi data Indeks Desa secara sembarangan.
Penegasan itu disampaikan dalam pembukaan Zoom Meeting Rapat Penegasan Percepatan Pemuktahiran Indeks Desa bersama pemerintah Kecamatan,pemerintah Desa dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin,(10/8/2026).
Menurutnya, kualitas data merupakan bagian penting dari keseluruhan proses. Data Indeks Desa nantinya digunakan untuk membaca kondisi masing-masing desa sekaligus menjadi salah satu dasar dalam melihat persoalan dan kebutuhan pembangunan.
“Jangan sampai kita hanya mengejar persentase 100 persen, tetapi data yang kita masukkan tidak sesuai dengan kondisi riil desa. Data ini harus benar-benar menggambarkan existing desa,” kata Kadis.
Ia menegaskan, setiap data yang dimasukkan ke dalam sistem harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kesalahan pada tahap penginputan dapat berpengaruh terhadap cara pemerintah membaca kondisi sebuah desa.
“Kalau datanya salah, maka yang terbaca juga salah. Akhirnya persoalan yang seharusnya muncul dalam pemetaan bisa tertutup karena angka yang kita masukkan tidak sesuai dengan kenyataan,” ujarnya.
Menurut dia, angka yang terlihat baik di dalam sistem belum tentu menggambarkan kondisi desa yang sebenarnya.
Karena itu, target penyelesaian input tidak boleh menggeser tujuan utama pemutakhiran, yakni menghasilkan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi riil desa.
Zadrach meminta pihak kecamatan, kepala desa maupun penjabat kepala desa bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data. Operator juga diminta tidak bermain-main dengan proses penginputan.
“Operator harus serius. Jangan menginput hanya untuk mengejar selesai. Kepala desa atau penjabat kepala desa harus mengawal dan memastikan bahwa apa yang diinput itu benar,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan Tenaga Pendamping Profesional, baik Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), maupun Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
Dengan demikian, tanggung jawab terhadap data tidak berhenti pada operator.
Bukan Sekadar Mengejar 100 Persen
Persoalan menjadi lebih kompleks karena proses pemutakhiran tidak berhenti setelah data diinput oleh desa.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, MathildaTonrate,S.STP mengungkapkan terdapat kendala lain yang turut memengaruhi progres pemutakhiran.
Menurut Ika, persoalan tersebut berkaitan dengan keterlambatan tim verifikasi dan validasi di tingkat kecamatan.
“Bukan hanya persoalan input di desa. Setelah data diinput, masih ada proses verifikasi dan validasi. Saat ini salah satu kendalanya adalah keterlambatan tim verifikasi dan validasi di tingkat kecamatan,” ujar Ika.
Ia mengatakan, proses pemutakhiran memiliki sejumlah tahapan yang saling berkaitan. Desa mengumpulkan dan memasukkan data, operator memastikan pengisian, kepala desa melakukan pengawasan, pendamping memberikan asistensi, sementara tim kecamatan melakukan verifikasi dan validasi.
“Semua tahapan ini saling berkaitan. Kalau satu bagian terlambat, tentu akan berpengaruh terhadap proses secara keseluruhan,” katanya.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa rantai pemutakhiran data memiliki beberapa titik rawan.
Karena itu, menurut Ika, ukuran keberhasilan pemutakhiran tidak semata-mata dilihat dari persentase input.
“Kita memang mengejar penyelesaian, tetapi bukan berarti kualitas data boleh diabaikan. Yang kita harapkan adalah data yang masuk itu benar, kemudian bisa diverifikasi dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tujuh desa dikejar tuntas Hari ini
Di tengah persoalan akurasi dan verifikasi tersebut, masih terdapat tujuh desa dari delapan puluh desa yang ada di Tanimbar belum menuntaskan input Indeks Desa hingga Senin, 10 Agustus 2026.
Ketujuh desa itu adalah Ilngei, Kabiarat, Sifnana, Latdalam,Lermatang, Arma, dan Watmuri.
Dinas PMD mendorong ketujuh desa tersebut agar menuntaskan proses input pada hari ini.
Namun, percepatan penyelesaian tidak semestinya diterjemahkan sebagai pengisian data secara terburu-buru. Sebab, mengejar angka 100 persen dengan mengorbankan akurasi justru dapat menghasilkan persoalan baru.
Data yang keliru dapat menghasilkan pembacaan yang keliru. Pembacaan yang keliru berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Di sinilah Indeks Desa harus diuji: apakah ia sekadar berhasil mencatat angka, atau benar-benar mampu memotret persoalan masyarakat desa?
Sebab, desa bukan sekadar persentase di dalam sistem.
Ada kondisi jalan, air bersih, kesehatan, pendidikan, ekonomi, pelayanan publik, hingga persoalan sosial yang tidak boleh hilang hanya karena sebuah indikator telah terisi.
Jika angka tidak sama dengan realita, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya siapa yang menginput data, tetapi bagaimana data itu dikumpulkan, siapa yang mengawasi, siapa yang memverifikasi, dan apakah angka tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan
Dan pada titik itulah kualitas Indeks Desa Tanimbar sesungguhnya dipertaruhkan.
(DP)






