Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – Diduga sekolah Dasar maupun SMP di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah disinyalir melakukan pungutan liar (Pungli).
Menurut AE, wali kelas salah satu sekolah yang ada di Kebumen mengatakan, sekolah SD serta SMP diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswa didik sekolah dengan bermacam-macam dalih. Seperti iuran untuk pagar sekolah, iuran sampul raport, iuran prasarana parkir, iuran lapangan voli, iuran buku LKS (lembar kerja siswa) hingga iuran studi tour dan alasan lainya hingga menuai persoalan dan perhatian wali murid, Senin (12/12/2022).
“Pihak sekolah seharusnya wajib mentaati peraturan pemerintah, melalui edaran larangan tentang pungli dan peraturan APH (Aparat Penegak Hukum) POLRI di bidang saber pungli,” katanya.
Dia, menambahkan sesuai peraturan landasan hukum pelarangan pungli.
1.Undang-Undang no 31 tahun 1999 jo Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan (2) peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) no 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
KUHP pasal 368, pasal 423,” terang AE.
Sementara itu, terkait hal tersebut di atas Martiyono kepala bidang (KABID) Pendidikan SMP menjelaskan, di pendidikan dasar tidak ada namanya pungutan. Karena tidak di benarkan adanya pungutan untuk Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kabupaten Kebumen.
Dia menambahkan, berdasarkan surat edaran Bupati no 421/1862 tentang sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kebumen masih di bolehkan adanya sumbangan sukarela.
“Jadi, beda sumbangan sukarela dengan pungutan. Sumbangan itu tidak ada jumlah nominalnya. Tidak ada jangka waktu sesuai kesukarelaan dari wali murid yang menyumbang,” terang Martiyono saat di wawancarai awak media.
Disinggung terkait studi tour dia menjelaskan, itu merupakan pembelajaran pengembangan karakter yang di selenggarakan oleh sekolah, tuntutan komite, maupun paguyuban orang tua.
Selanjutnya, terkait kalimat di atas mempunyai arti yang mau ikut silahkan yang tidak ikut tidak memiliki beban.
“Intinya yang mau ikut studi tour silahkan yang tidak ikut ya silahkan, karena sifatnya suka rela,” jelas Martiyono.
Lanjutnya, dia membeberkan, apa bila ada pihak sekolah yang melakukan penarikan secara wajib, ikut ataupun tidak ikut dan wajib harus membayar silahkan sampaikan ke Dinas.
“Maka, kami akan segera tindak sesuai surat edaran Bupati,” bebernya.
Terpisah, AR wali murid SMP mengatakan, para oknum pihak sekolah seharusnya sangat menyadari dan wajib bersyukur kepada Pemerintah Pusat yang sudah menggelontorkan bantuan dana kepada sekolah di seluruh Indonesia.
“Melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di cairkan tiga kali dalam satu tahun.
“Bertujuan supaya siswa didik jangan sampai putus sekolah, serta demi menunjang belajar dan mengajar di sekolah,” ungkapnya.
Untuk itu AR selaku tokoh masyarakat Kabupaten Kebumen mewakili masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Kebumen, meminta kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto untuk memerintahkan kepala dinas Pendidikan menghilangkan pungutan liar baik itu di SD sampai SMP.
Kedepannya anak-anak di sekolah fokus menuntut ilmu dan mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanat UU pasal 31 ayat 1 dan 2.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” tandasnya.
(Sunardi)






