Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menguat, Siapa Bermain di Balik Rekening Penampungan Dana OPLAH Agam 2025?

AGAM – (SIN) – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Non-Rawa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Agam kian menguat.

Sejumlah dokumen resmi yang diperoleh Tim Media Cetak dan Online Suara Investigasi News.com mengungkap adanya mekanisme penghimpunan sisa dana bantuan pemerintah ke sebuah rekening bank penampungan sebelum dana tersebut dikembalikan ke Rekening Kas Negara.

Mekanisme ini memicu pertanyaan serius mengenai dasar hukum, kewenangan, serta akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN tersebut.

Temuan Sisa Anggaran Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan Surat Dinas Pertanian Kabupaten Agam **Nomor 500.6/526/Pertanian-2026** tertanggal 29 Juni 2026, tercatat terdapat sisa anggaran kegiatan OPLAH sebesar Rp313.200.700. Dari jumlah tersebut:

Rp256.683.400 telah dihimpun ke rekening penampungan.

Rp56.967.300 disebutkan masih belum disetorkan.

Persoalan utama yang menjadi sorotan bukan semata-mata besarnya nilai uang tersebut, melainkan siapa yang memberikan kewenangan untuk membuka dan menggunakan rekening penampungan tersebut.

Tabrak Regulasi Menteri Keuangan

Hasil penelusuran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 (sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 132/PMK.05/2021), serta Petunjuk Teknis Program OPLAH Tahun 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, tidak menemukan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuka rekening bank penampungan guna menghimpun sisa dana bantuan.

Regulasi secara tegas mengatur bahwa jika terdapat sisa dana bantuan yang tidak dapat dimanfaatkan, kelompok tani sebagai penerima bantuan wajib menyetorkan langsung sisa dana tersebut ke Rekening Kas Negara. Dalam mekanisme ini, tugas PPK hanyalah melakukan pembinaan, verifikasi administrasi, dan memastikan proses pengembalian berjalan sesuai ketentuan—bukan menjadi pihak pengelola rekening penampungan.

Dinas Pertanian Provinsi Sumbar Mengaku Tidak Tahu

Fakta lain yang memperkuat kejanggalan ini datang dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat, Ir. Afniwirman. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun laporan terkait pembukaan rekening penampungan tersebut.

Tidak ada pemberitahuan secara lisan, tidak ada laporan resmi, maupun permintaan dari PPK terkait pembukaan rekening itu,” tegas Ir. Afniwirman.

Pernyataan ini memicu rentetan pertanyaan mendasar:

1. Jika rekening dibuka tanpa sepengetahuan instansi pembina tingkat provinsi, atas dasar kewenangan siapa rekening itu dibentuk?

2. Siapa yang mengendalikan arus keluar-masuk dana serta memegang otoritas atas rekening tersebut?

3. Siapa yang bertanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan penyimpangan?

Progres 100% tapi Dana Bersisa: Ada Apa?

Kejanggalan berikutnya terlihat dari dokumen rekapitulasi pelaksanaan kegiatan. Sejumlah kelompok tani dilaporkan telah menyelesaikan pekerjaan dengan progres 100 persen, namun pada saat yang sama masih tercatat adanya sisa anggaran yang cukup besar untuk dikembalikan.

Kondisi ini dinilai janggal dan membutuhkan penjelasan medis-administratif:

Jika pekerjaan benar-benar selesai sesuai volume, spesifikasi teknis, dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), mengapa masih ada sisa dana yang besar?

Sebaliknya, jika ada pekerjaan yang tidak terlaksana sehingga memicu sisa anggaran, atas dasar apa progres pekerjaan tetap dilaporkan rampung 100 persen?

Desakan Transparansi dan Atensi Mentan RI

Tim Suara Investigasi News.com mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Agam dan PPK terkait untuk membuka secara transparan seluruh dokumen pendukung, mulai dari dasar hukum pembukaan rekening, identitas pemegang rekening, mutasi rekening, hingga bukti penyetoran utuh ke Rekening Kas Negara.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih menunggu jawaban resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Agam maupun PPK terkait dasar hukum penggunaan rekening penampungan tersebut.

Jika tidak ada penjelasan yang memadai, persoalan ini patut menjadi perhatian serius bagi Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas potensi kerugian negara.

Secara khusus, permasalahan di Kabupaten Agam ini juga dimohonkan agar menjadi atensi Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, sebagai bahan evaluasi nasional demi memperkuat tata kelola, sistem pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban bantuan pemerintah di sektor pertanian agar bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang. (Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *