Kades Sisobawino I Bantah Statement Ketua BPDnya Menuduh Korupsikan ADD/DD Tahun 2021-2022

Nias Sumut – (SIN) – Dalam keterangan jumpa pers kepala desa Sisobawino I kecamatan Somolo-Molo, Faonasokhi Waruwu dan didampingi oleh sekertaris desanya Julianus Waruwu, dikantor Berita SIN Jln Andreas No 2 Hiliweto Gido Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Rabu (26/07/2023).

Kadesnya menyampaikan bahwa statement ketua BPD Sisobawino I yang menuduh bahkan memvonis saya dan juga Plt. Kaur Keuangan melakukan tindak pidana korupsi, sementara pihaknya Inspektorat belum melakukan audit, bagaimana ketua BPD berani memvonis saya dan Plt. Kaur Keuangan telah mengkorupsikan ADD/DD tahun 2021-2022,”ujarnya.

Lanjut kadesnya, mengatakan bahwa ADD/DD tahun 2021 oleh pelaksana kegiatan dalam hal ini Kesra Noveri Halawa belum menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan fisik kepada saya sebagai kepala desa, dan juga termasuk Bendahara desa atas nama Orisi Waruwu sejak awal penarikan Dana Desa tahun 2021 dan sampai penarikan tahap terakhir belum ada laporan keuangan kepada kepala desa dan bahkan SPJ masih berada ditangan masing- masing kepala seksi.

Seterusnya, pihaknya kepala desa mengingatkan secara lisan dan maupun secara surat kepada seluruh seksi dan termasuk Bendahara Desa, namun tidak direspon untuk menyelesaikan SPJ ADD/DD tahun 2021,”jelas kades Sisobawino I.

Lebih lanjut kadesnya, mengatakan bahwa ADD/DD tahun 2022 memang benar belum ada pertanggungjawaban, karena ada kendala karena pelaksana kegiatan termasuk Kesra, Kasi Pelayanan, dan Kasi Pemerintahan belum menyelesaikan SPJ dan juga masih ada kegiatan fisik rabat beton yang terletak di Dusun II sepanjang 76 M, dan lebar 3 M yang menghubungkan dusun I dan II masih belum selesai, Di karenakan salah satunya bahan kerikilnya kurang perencanaan oleh kasi kesra Desa Sisobawino I, tentunya saya kepala desa bukan tuk poksi saya sebagai kepala Desa Sisobawino l untuk merancang kegiatan fisik yang di tuangkan dalam APBDesa Sisobawino I

Kepala desanya sesali pemberitaan salah satu media online tanpa ada konfirmasi pers, dan memvonis melakukan tindak pidana korupsi seharusnya mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagai kode etik jurnalistik,”kesal kadesnya.

Masih kades Sisobawino I, bahwa pengelola kegiatan fisik ADD/DD dari tahun 2017-2022 dilaksanakan oleh Kasi Kesra Noveri Halawa yang notabenenya istri ketua BPD Melianus Waruwu, dan Kasi Kesra Noveri Halawa akibat tidak profesional dalam tupoksinya sehingga terlambat LPJ disampaikan kepada BPD.

(ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *