Tulungagung – (SIN) – Penyertaan Modal Rp663,77 Juta dan Belanja “Keadaan Mendesak” Rp162 Juta Diminta Diaudit
Pengelolaan Dana Desa Banjar Rejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran dua tahun tersebut mencapai Rp1.898.497.000, terdiri dari Rp929.639.000 pada 2024 dan Rp968.858.000 pada 2025.
Sorotan terutama tertuju pada pos penyertaan modal yang mencapai Rp663.772.000, dengan rincian Rp235.000.000 pada 2024 dan Rp428.772.000 pada 2025.
Besarnya nilai tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, tujuan penggunaan, mekanisme penyaluran, serta hasil usaha yang dihasilkan. Dokumen seperti Peraturan Desa, studi kelayakan, perjanjian penyertaan modal, serta laporan pertanggungjawaban usaha perlu dibuka dan diverifikasi.
POS “KEADAAN MENDESAK” JUGA DIPERTANYAKAN
Pada 2024 tercatat sekitar Rp93.600.000, sedangkan 2025 sekitar Rp68.400.000, sehingga totalnya mencapai Rp162.000.000.
Penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara rinci, termasuk jenis keadaan mendesak, penerima manfaat, bukti pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawabannya.
BELANJA DIGITAL DAN KOMUNIKASI
Pos belanja digital dan komunikasi yang disebut mencapai Rp128.210.000 selama dua tahun juga meminta penjelasan. Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp74.930.000 pada 2024 dan Rp53.280.000 pada 2025.
Publik berhak mengetahui bentuk barang atau jasa yang dibeli, penyedia, volume, harga satuan, bukti pembayaran, serta hasil atau manfaat yang diterima masyarakat.
PEMBANGUNAN FISIK DAN KETAHANAN PANGAN
Sejumlah kegiatan pembangunan fisik, jalan usaha tani, posyandu/kesehatan, ketahanan pangan, serta belanja operasional juga perlu dicocokkan antara dokumen anggaran dengan realisasi di lapangan.
Pemecahan suatu kegiatan menjadi beberapa baris anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kecurangan. Namun, apabila terdapat indikasi pekerjaan yang sama dianggarkan berulang, harga tidak wajar, volume tidak sesuai, atau hasil pekerjaan tidak sesuai dokumen, hal tersebut perlu diperiksa melalui audit dan verifikasi lapangan.
POSISI KEPALA DESA PERLU DIKLARIFIKASI
Nama Zaenudin, yang disebut sebagai Kepala Desa Banjar Rejo sekaligus memiliki jabatan/posisi lain sebagaimana informasi yang beredar, perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kewenangan, struktur pengelolaan keuangan desa, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh kegiatan tersebut.
Kepemilikan jabatan atau kewenangan tertentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang melakukan korupsi. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi, realisasi kegiatan, dan hasil audit yang berwenang.
PUBLIK MINTA AUDIT TERBUKA
Masyarakat mendorong:
1. Inspektorat Kabupaten Tulungagung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Banjar Rejo TA 2024–2025, terutama penyertaan modal Rp663.772.000.
2. Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil audit dan bukti yang sah.
3. Pemerintah desa membuka dokumen yang dapat diakses publik, termasuk RAB, APBDes, laporan realisasi, dokumen penyertaan modal, bukti pembayaran, serta laporan kegiatan.
4. Hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
5. Apabila ditemukan kerugian keuangan negara/daerah, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh angka dan informasi dalam tulisan ini merupakan bahan sorotan yang masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen resmi dan kondisi lapangan. Penyebutan nama dan jabatan bukan kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Pihak Pemerintah Desa Banjar Rejo dan pihak terkait berhak memberikan klarifikasi atau bantahan secara terbuka.
(*)






