Malang – (SIN) – Praktik pungutan terstruktur namun melanggar hukum mencengangkan di SMP Negeri 2 Sumberpucung. Bukan hanya uang gedung yang dipaksakan, sistem bulanan Rp125.000 kosongan tiap bulan juga terbukti merugikan dan menyalahgunakan peran Komite Sekolah secara terang-terangan.
✅ Rincian Pungutan Bulanan: Terikat, Pasti, Tanpa Kebebasan
– Rp125.000/bulan mutlak dipungut: Bukan sukarela, jumlah tetap dan rutin setiap waktu.
– Pembagian yang tidak jelas & berulang: Separuh disetor ke Komite Sekolah, separuh lagi ditabung untuk keperluan lain—rekreasi, studi wisata, kebutuhan sekolah.
– Padahal tujuannya disamarkan sebagai “sumbangan”, namun kenyataannya menjadi kewajiban mutlak setiap wali murid.
✅ Uang Gedung Rp2,8 Juta: Bisa Dicicil = Bukti Bukan Sukarela
Ditetapkan dalam SPMB 2026, diperbolehkan diangsur. Ini membuktikan adanya jadwal pembayaran yang mengikat—bertopengkan istilah sumbangan, namun berwatak biaya resmi yang dipaksakan. Fasilitas yang dijanjikan (perpustakaan, gedung komputer) belum rampung/tidak tuntas, sementara biaya pemeliharaan dan pengadaan perangkat masih diminta tambahan.
✅ Komite Sekolah Melanggar Peran & Permendikbud No.75/2016
Fakta paling tajam:
– Komite dilarang keras memungut biaya teratur, wajib, atau terikat nominal dari wali murid. Perannya bersifat mitra, bukan pemungut pungutan rutin sekolah.
– Sekolah sudah mendapat anggaran negara: DAK & Bantuan Daerah. Pungutan bulanan dan gedung ini menduplikasi biaya yang semestinya sudah ditanggung anggaran resmi pemerintah.
✅ “Tiap bulan pas Rp125 ribu, kosongan begitu. Separuh ke Komite, separuhnya ditabung untuk macam-macam: wisata, kebutuhan lain. Begitu aturannya,” ungkap wali murid dengan tegas. Ketidakjelasan laporan keuangan, penggunaan dana Komite, dan hasil pembangunan menambah kecurigaan mendalam.
✅ Wali Murid Siap Lapor Lengkap: Hentikan Pungutan & Buka Buku
Bukti pembayaran, jadwal cicilan, dan daftar pungutan bulanan dikumpulkan lengkap untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Tuntutan mutlak:
1. Hapuskan seketika seluruh sistem pungutan wajib bulanan dan uang gedung yang berkedok sukarela.
2. Pertanggungjawaban terbuka: Ke mana mengalir dana Komite bulanan dan dana gedung?
3. Kembalikan prinsip murni tanpa tekanan: Sekolah berjalan dari anggaran negara, bukan membebani wali murid berulang kali.
(*)






