Pengelolaan Anggaran Dana Bos Reguler Tahun.2021 Di SD Negeri 075103 Tetegewo Diduga Terindikasi Korupsi

 

Nias Selatan – (SIN) – Perlu diketahui bahwa anggaran BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun.

Tapi sangat di sayang pengelolaan Bos tahun 2021 di Sd Negeri 075103 Tetegewo kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan, dimana pengelolaan Anggaran Dana Bos pada tahun.2021 tidak jelas kegunaanNya dan di duga terindikasi Korupsi.

Saat Media ini Konfirmasi kepada Kepala sekolah Sd Negeri 075103 Tetegewo di ruang kerjanya Kamis 03/06/2022, tentang pengelolaan anggaran Dana bos regulernya, Kasek an. Rahmat Zebua tidak mampu menjelaskan kegunaan anggaran dana Bos yang sudah di gunakan

“Sehingga diduga penggunaan dana bos tidak tepat sasaran.”

Terpisah salah seorang, orang tua siswa Sd negeri 075103 tetegewo yang tidak mau di sebut namaNya didalam pemberitaan ini mengaharapkan dari Pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten dan terlebih-lebih kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Selatan menurunkan tim untuk menelusuri dana bos reguler ini agar ada kejelasan uang negara. “HarapNya dengan Singkat.

 

(HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *