Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Ario Windu Ditunjuk Jadi Plt

JAKARTA – (SIM) – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu (4/11/2026) pagi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa untuk mengisi kekosongan posisi KSP, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Pada pagi hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dari kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Untuk selanjutnya, Bapak Presiden menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP,” lanjutnya.

Prasetyo menambahkan, pihak Istana telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto guna memastikan proses hukum yang berjalan tidak mengganggu operasional kepolisian. “Kami telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tetap berjalan optimal dan tidak berkurang sama sekali,” tegas Prasetyo.

Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden

Pemberhentian Listyo Sigit menyulut perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal access) terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo, dua jenderal polisi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026.

“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan resmi pada tanggal 30 Oktober 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan aksi penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Puluhan Nomor Tokoh Publik Dimasukkan ke Sistem LIMS

Selain menyasar ponsel Presiden, penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi resmi dan tidak terkait dengan kegiatan penegakan hukum, seperti penyelidikan maupun penyidikan.

“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka sempat memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer LIMS tersebut,” jelas Asep, yang menduga tindakan itu dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 unit flashdisk. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *