Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih, Candra Guna Serahkan Novum.

Gunung Sugih – (SIN) – Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih laksanakan sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana dengan Pemohon terpidana Afrizal, Rabu (30/8/2023) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Restu Iklas, S.H., M.H didamping dua orang hakim anggota, Anugrah R* Lalana Sebayang, S.H., S.T., MH dan Yoses Karismanta Tarigan, S.H., M.H melaksanakan pemeriksaan berkas terkait dengan alasan pengajuan PK yang dilakukan oleh pemohon terpidana Afrizal.

Hal tersebut disampaikan Yoses Karismanta Tarigan, S.H,.M.H selaku Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang juga Hakim Anggota dalam Sidang Perdana tersebut.

“Hari ini kita melaksanakan sidang perdana terkait pengajuan PK yang dimohonkan oleh Terpidana Afrizal. Dalam sidang tersebut kita melakakan pemerikasaan berkas terkait Novum (Alat bukti baru) yang diserahkan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya.” Jelas Yoses.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, akan dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan yang akan dilaksakan pada hari Senin, (4/9/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan tadi dan hakim juga sudah menanyakan apakah ada tambahan alat bukti kepada pemohon atau termohon dan jawabannya sudah tidak ada. Maka proses tadi itu akan dituangkan dalam proses penandatanganan berita acara pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada hari Senin besok.” Terangnya.

Sementara kuasa hukum terpidana Afrizal alias AFrizal Alfarizi, Candra Guna, S.H membenarkan hari ini telah dilaksanakan sidang perdana pengajuan PK atas nama Aprizal di PN Gunung Sugih, dimana dalam sidang tersebut pihaknya telah menyerahkan Novum.

Canda menjelaskan pada tahun 2017 lalu, Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah memutuskan terdakwa Aprizal dinyatakan bebas dengan putusan nomor 228/Pid.B/2017/PN. Gns tanggal 30 Oktober 2017. Namun terkait putusan tersebut, JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan akhirnya memutuskan klaen kami bersalah dan dihukum 18 tahun penjara dengan putusan Nomor 295 K/Pid/2018 tanggal 28 Juni 2018.

Terkait permasalah tersebut, pihaknya telah menemukan bukti baru (Novum) untuk mengajukan PK dalam kasus terpidana Aprizal. Dimana ada kesaksian dari terpidana utama dalam kasus tersebut telah mengakui ada paksaan penyebutan nama Aprizal oleh oknum penyidik.

“Kita lakukan PK ini karena adanya Novum dan saksi dalam perkara ini. Pengakuan terpidana atas nama Haris Sanjaya telah dipaksa untuk menyebutkan nama klaen kita oleh oknum penyidik dan itu sudah tertuang dalam Novum yang kita ajukan tadi,” jelas Candra.

Candra menambahkan, selain adanya bukti baru tersebut, setelah pihaknya menelaah dan membaca hasil putusan Mahkamah Agung RI terkait putusan kakasi yang diajukan PJU adanya kehilafan Hakim Agung dalam mengambil keputusan. Dan terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara tiga Hakim agung dalam putusan hakim Mahkamah Agung RI dengan nomor 295 K/Pid/2018 tanggal 28 Juni 2018.

“Disini ada Dissenting Opinion antara Hakim Agung dalam amar putusan tersebut. Dimana Hakim Agung Dr. Gazalba Saleh, S.H,. M.H berpendapat sama dengan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Sedangkan dua Hakim Agung lainnya berpendapat berbeda, karena kalah suara jadi keluarlah putusan tersebut.” Pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21,725 Komentar

  1. Have you given any kind of thought at all with converting your current web-site into French? I know a couple of of translaters here that will would certainly help you do it for no cost if you want to get in touch with me personally.

  2. Bazzico su Crazy Time ormai da mezzo anno e ci sono arrivato per caso, non perche me l’ha consigliato qualche sito. Quello che ho notato e la quantita di roba: siamo intorno alle 2.800 giochi, con il grosso del materiale Pragmatic Play — Sweet Bonanza sono d’obbligo ma almeno qui girano fluidi. Yggdrasil c’e anche, Book of Dead e qualche classico me lo gioco ancora.

    La sezione live gira su Evolution, il che fa la differenza. Croupier veri, diversi tavoli in italiano in certe fasce orarie, piu i game show tipo Monopoly Big Baller. Ho passato piu serate del dovuto sui game show, diciamo. Chi vuole capire come funziona trova la modalita demo, che non tutti offrono.

    Il bonus in Crazy Time e un 100% fino a 500€ con 200 free spin, rollover 30x — nella media del settore. Ci sono anche dei giri senza deposito pero leggiti le condizioni. Se volete i numeri precisi conviene guardare le termini e le promo del mese su crazy time streaming prima di iscrivervi. Deposito minimo 10 euro, la registrazione veloce, documenti richiesti dopo.

    Per i soldi tutto liscio finora: Visa, Mastercard, Skrill e Neteller, e anche crypto. Ho incassato dieci giorni fa via e-wallet, accreditato in una giornata. Sulle carte pero tre giorni, quindi ormai uso solo e-wallet. La cosa che mi ha dato piu fastidio e stata la richiesta documenti: primo upload rifiutato senza spiegazione.

    L’help desk di Crazy Time parla italiano, via chat entro cinque-dieci minuti, via mail piu lenti. Sulla licenza: MGA — per il pubblico italiano non e ADM, teniamolo presente.

    Sul mobile il sito mobile e fatto bene, l’app c’e pero la uso poco. Una cosa utile e lo storico dei risultati, sebbene non illudetevi: non c’e schema che tenga a lungo termine. Io ci vado con budget fisso settimanale e me ne faccio una ragione.