
Lampung Barat – (SIN) – Dimasa pandemi Covid -19 yang tengah melanda dunia khususnya Indonesia. Ternyata tak menyurutkan Dugaan niat sejumlah institusi Lembaga Pendidikan dalam melakukan indikasi aksi penyimpangan penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di salah satu lembaga pendidikan.
Seperti yang terjadi di SMPN 1 Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Penyelenggaraan pendidikan Yang Didanai Pemerintah melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) Reguler untuk kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Tahun 2020 Diduga terindikasi Fiktif.
Pasalnya, Sejak merebaknya wabah pandemi covid 19 dari tahap 2 Tahun ajaran 2020, seluruh proses KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar ) tatap muka di seluruh indonesia khusus nya di Lampung Barat (Lambar) baik tingkat SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara Daring ( Online ) tak terkecuali di SMPN 1 Kebun Tebu.
Namun yang terjadi dalam laporan penyerapan penggunaan Dana BOS SMPN 1 Kebun Tebu untuk anggaran Pembelajaran dan ekstrakulikuler tetap terserap, bahkan lebih besar meskipun di masa Pandemi covid -19.
Dari data BOS yang bisa di percaya sumber kebenarannya menunjukan bahwa SMPN 1 Kebun Tebu pada tahun 2020 telah menggelontorkan anggaran senilai Ratusan Juta Rupiah untuk komponen kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler dengan rincian sebagai berikut :
Pada tahap 1 sebesar Rp.43.921.000,-
Pada tahap 2 sebesar Rp.70.382.000,- dan di tahap 3 sebesar Rp.43.860.000,-
Besarnya anggaran yang di gelontorkan TIM BOS SMPN 1 Kebun Tebu, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler menuai pertanyaan publik, pasalnya kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah di tiadakan mengingat penyebaran pandemi Covid – 19 di Indonesia yang masih parah parahnya, justru pihak sekolah tetap menggelontorkan anggaran ratusan juta rupiah, di sinyalir bahwa kegiatan yang di danai dari Bantuan Operasional Sekolah tahun 2020 ini Diduga fiktif.
Ketika di konfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu, terkait penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020, Nazarudin selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Kebun Tebu mengatakan anggaran kegiatan pembelajaran ekstrakulikuler di pergunakan untuk pengiriman kontingen siswa ke kota Bandar Lampung untuk mengikuti Gala siswa tingkat provinsi, anehnya pernyataannya kembali di ralat karena piala yang di tunjukan Nazarudin ternyata piala tahun 2018 bukan tahun 2020.
Nazarudin berdalih Anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler tahap pertama tetap terserap namun ketika di tanya awak media rincian kegiatannya, Kepsek enggan menjawab, ia juga mengatakan di tahap 2 dan tahap ke 3 anggaran kegiatan pembelajaran ekstrakulikuler tetap terserap namun di alihkan ke kegiatan sekolah lain, lagi-lagi yang bersangkutan tidak mampu merinci jenis kegiatan tersebut.
Disinyalir kuat Dugaan kegiatan yang di biayai dari anggaran Dana BOS reguler tahun 2020 hanya akal – akalan Kepsek dan beberapa stafnya, yang mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, oleh karena itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung Barat diharapkan dapat Menyelidiki dan memeriksa TIM BOS Sekolah SMPN 1 Kebun Tebu, berikut RKAS Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, yang disinyalir kuat Dugaan melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS di tahun 2020.
(Red)





