Bangka Tengah – (SIN) – Senin team media turun ke lokasi sebelumnya masyarakat mengatakan lahan tersebut milik Andi, yg dikelola oleh Taupik untuk Dijual pasirnya secara Ilegal.
Dengan adanya tambang tersebut masyarakat Berharap pihak dari Polda Babel DLH Dinas lingkungan Hidup provinsi maupun Gakum dan instansi Terkait, juga pihak Bandara, harus segera turun untuk Bertindak agar tidak menimbulkan spekulasi Negatif terhadap penegak Hukum, yang ada DiBabel
Diduga Tambang pasir tersebut tidak mempunyai legalitas perizinan, atau Ber oprasi secara ilegal Dan ter koordinasi.
tidak ada yang namanya kebal terhadap hukum di Babel jika memang tidak mempunyai perizinan secara sah dari pemerintah setempat maka harus ada penindakan secara tegas.
apalagi lokasi penggalian yang menggunakan Alat berat exskapator tersebut sangat Dekat Dari Bandara Depati Amir & sekitar 100 meter Dari jalan Aspal Akses kedinasan pemprov perkantoran gubernur.
Masyarakat Sangat Berharap upaya ketegasan Dari pihak yang Berwenang untuk segera menindak & penertipan ke lokasi Tersebut.
(Tim/aljber)





