SMPN 2 Sumberpucung Malang: Pungutan Rp2,8 Juta + Rp125.000/Bulan Terbukti Langgar Aturan, Komite Terbukti Menarik Biaya Wajib

Malang – (SIN) – Praktik pungutan terstruktur namun melanggar hukum mencengangkan di SMP Negeri 2 Sumberpucung. Bukan hanya uang gedung yang dipaksakan, sistem bulanan Rp125.000 kosongan tiap bulan juga terbukti merugikan dan menyalahgunakan peran Komite Sekolah secara terang-terangan.

✅ Rincian Pungutan Bulanan: Terikat, Pasti, Tanpa Kebebasan

– Rp125.000/bulan mutlak dipungut: Bukan sukarela, jumlah tetap dan rutin setiap waktu.

– Pembagian yang tidak jelas & berulang: Separuh disetor ke Komite Sekolah, separuh lagi ditabung untuk keperluan lain—rekreasi, studi wisata, kebutuhan sekolah.

– Padahal tujuannya disamarkan sebagai “sumbangan”, namun kenyataannya menjadi kewajiban mutlak setiap wali murid.

✅ Uang Gedung Rp2,8 Juta: Bisa Dicicil = Bukti Bukan Sukarela

Ditetapkan dalam SPMB 2026, diperbolehkan diangsur. Ini membuktikan adanya jadwal pembayaran yang mengikat—bertopengkan istilah sumbangan, namun berwatak biaya resmi yang dipaksakan. Fasilitas yang dijanjikan (perpustakaan, gedung komputer) belum rampung/tidak tuntas, sementara biaya pemeliharaan dan pengadaan perangkat masih diminta tambahan.

✅ Komite Sekolah Melanggar Peran & Permendikbud No.75/2016

Fakta paling tajam:

– Komite dilarang keras memungut biaya teratur, wajib, atau terikat nominal dari wali murid. Perannya bersifat mitra, bukan pemungut pungutan rutin sekolah.

– Sekolah sudah mendapat anggaran negara: DAK & Bantuan Daerah. Pungutan bulanan dan gedung ini menduplikasi biaya yang semestinya sudah ditanggung anggaran resmi pemerintah.

✅ “Tiap bulan pas Rp125 ribu, kosongan begitu. Separuh ke Komite, separuhnya ditabung untuk macam-macam: wisata, kebutuhan lain. Begitu aturannya,” ungkap wali murid dengan tegas. Ketidakjelasan laporan keuangan, penggunaan dana Komite, dan hasil pembangunan menambah kecurigaan mendalam.

✅ Wali Murid Siap Lapor Lengkap: Hentikan Pungutan & Buka Buku

Bukti pembayaran, jadwal cicilan, dan daftar pungutan bulanan dikumpulkan lengkap untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Tuntutan mutlak:

1. Hapuskan seketika seluruh sistem pungutan wajib bulanan dan uang gedung yang berkedok sukarela.

2. Pertanggungjawaban terbuka: Ke mana mengalir dana Komite bulanan dan dana gedung?

3. Kembalikan prinsip murni tanpa tekanan: Sekolah berjalan dari anggaran negara, bukan membebani wali murid berulang kali.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 Komentar

  1. Pungutan Rp2,8 juta ditambah Rp125.000 per bulan yang disebut wajib jelas perlu ditindaklanjuti, terutama karena komite sekolah seharusnya tidak menarik biaya pendidikan secara memaksa. Semoga ada pemeriksaan transparan dan pemulihan hak orang tua serta siswa.

  2. Jika benar pungutan Rp2,8 juta dan iuran tetap Rp125.000 per bulan diwajibkan melalui komite, dugaan pelanggaran aturan ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit dan penjelasan terbuka kepada orang tua siswa. Mekanisme komite seharusnya transparan serta tidak boleh mengubah sumbangan sukarela menjadi kewajiban.

  3. Jika benar pungutan Rp2,8 juta dan iuran tetap Rp125.000 per bulan dipaksakan, hal ini perlu segera diaudit secara transparan. Peran komite sekolah seharusnya mewakili kepentingan orang tua, bukan menarik biaya wajib tanpa dasar aturan yang jelas.

  4. Jika benar pungutan Rp2,8 juta dan iuran tetap Rp125.000 per bulan diberlakukan tanpa pilihan, ini jelas perlu diaudit secara transparan karena komite sekolah seharusnya tidak menarik biaya wajib. Publik juga perlu melihat dasar aturan serta rincian penggunaan dan pertanggungjawaban dananya.

  5. Jika benar pungutan Rp2,8 juta dan iuran tetap Rp125.000 per bulan diwajibkan, hal ini perlu segera diaudit secara transparan karena komite sekolah seharusnya tidak menarik biaya wajib. Orang tua juga berhak memperoleh rincian penggunaan dana dan dasar hukum setiap pungutan tersebut.

  6. Pungutan Rp2,8 juta ditambah Rp125.000 per bulan yang disebut wajib dan rutin menunjukkan perlunya transparansi serta pengawasan serius terhadap peran komite sekolah. Semoga pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan tidak ada lagi biaya pendidikan yang dibebankan secara sepihak kepada orang tua.

  7. Pungutan Rp2,8 juta ditambah Rp125.000 setiap bulan jelas perlu ditindaklanjuti karena disebut bersifat wajib, bukan sumbangan sukarela. Semoga pihak berwenang segera memeriksa peran komite sekolah dan memastikan tidak ada lagi beban biaya yang merugikan orang tua siswa.

  8. Jika benar pungutan Rp2,8 juta dan iuran Rp125.000 per bulan ditetapkan secara wajib, hal ini perlu segera diaudit dan dijelaskan secara transparan kepada orang tua siswa. Peran komite sekolah semestinya mendukung, bukan menarik biaya yang membebani keluarga.

  9. Jika benar pungutan Rp2,8 juta dan iuran tetap Rp125.000 per bulan diberlakukan tanpa pilihan, hal ini perlu segera diaudit secara transparan oleh pihak terkait. Peran komite sekolah juga harus dikaji agar tidak berubah menjadi penarik biaya wajib yang membebani orang tua.

  10. Jika benar pungutan Rp2,8 juta dan iuran Rp125.000 per bulan ditetapkan tanpa pilihan, hal ini perlu segera diaudit secara transparan karena komite sekolah tidak boleh mengubah sumbangan sukarela menjadi kewajiban. Semoga pihak terkait menindaklanjuti temuan ini dan melindungi orang tua dari pungutan yang melanggar aturan.

  11. Rincian pungutan Rp2,8 juta dan iuran tetap Rp125.000 per bulan menunjukkan pentingnya transparansi serta kepatuhan pada aturan sekolah negeri. Semoga pihak terkait segera melakukan verifikasi terbuka dan memastikan tidak ada biaya wajib yang dibebankan melalui komite sekolah.

  12. Rincian pungutan Rp2,8 juta ditambah Rp125.000 per bulan menunjukkan persoalan serius, terutama jika benar ditetapkan wajib dan bukan sumbangan sukarela. Peran komite sekolah dalam menarik biaya tetap perlu diperiksa transparan agar hak orang tua dan aturan pendidikan tidak dilanggar.

  13. Pungutan Rp2,8 juta ditambah Rp125.000 per bulan yang disebut wajib dan rutin jelas perlu ditindaklanjuti serius, terutama karena komite sekolah seharusnya tidak menarik biaya dengan pola mengikat. Semoga ada pemeriksaan transparan dan perlindungan bagi orang tua yang keberatan.