Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Duren, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah panitia penyelenggara tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD. Ketidakhadiran tersebut memunculkan kekecewaan warga dan kuasa hukum calon kepala desa yang tidak lolos seleksi.
RDP tersebut dihadiri perwakilan warga, tokoh masyarakat, serta kuasa hukum dari dua calon kepala desa yang dinyatakan tidak lolos. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai proses seleksi dan dasar penetapan calon yang memenuhi persyaratan, Rabu (04/11–2026).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat sembilan orang yang mendaftar sebagai calon kepala desa di Desa Duren. Sementara itu, jumlah calon yang dapat ditetapkan dibatasi maksimal lima orang sesuai ketentuan yang berlaku. Empat pendaftar lainnya dinyatakan tidak lolos.
Persoalan yang dipertanyakan bukan semata–mata hasil seleksi, melainkan keterbukaan proses penilaian. Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai indikator penilaian, pengalaman kerja, hasil seleksi, serta dasar penentuan peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada panitia, tim pembuat soal, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun, menurut keterangannya, penjelasan mengenai rincian nilai seleksi yang diminta belum diperoleh secara memadai.
Selain persoalan keterbukaan nilai, sistem seleksi berbasis digital turut menjadi perhatian. Kuasa hukum mempertanyakan kesiapan sistem tersebut dan meminta pihak penyelenggara memberikan penjelasan agar seluruh tahapan seleksi dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, perwakilan warga meminta agar pelaksanaan Pilkades Desa Duren dipertimbangkan untuk ditunda sampai persoalan seleksi mendapatkan kejelasan. Mereka berharap tidak ada tahapan yang dipaksakan sebelum keberatan masyarakat ditindaklanjuti secara terbuka.
Warga dan kuasa hukum juga mendorong Komisi I DPRD Karawang membentuk tim untuk menelusuri persoalan tersebut, menyusun notulen resmi RDP, serta meminta panitia dan instansi terkait memberikan klarifikasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan ketidakhadiran panitia serta tanggapan resmi DPMD dan pihak penyelenggara belum tercantum dalam pemberitaan sumber. Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan Pilkades Desa Duren dapat diselesaikan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan prinsip transparansi serta keadilan.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar






