Satresnarkoba Dan Satreskrim Polres Teluk Bintuni Berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Ganja

 

Bintuni – (SIN) – Sekitar pukul 03.00 wit, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga telah memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjual belikan narkotika golongan I jenis Ganja. Minggu, 12/06/2022

Saat diketahui pelaku berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Rubobo Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni, anggota Satresnarkoba bersama anggota Reskrim Polres Teluk Bintuni langsung turun ke TKP dan berhasil menangkap pelaku.

Barang Bukti yang berhasil ditangkap berupa,

– 2 (dua) bungkus kertas ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis GANJA. (Belum ditimbang)

– 1 (satu) buah HP merk VIVO warna unggu metalik

– 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A2 warna hitam.

– 1 (satu) unit SPM Yamaha X- RIDE warna hitam merah tanpa TNKB.

– 1 (satu) unit SPM dan hitam hijau oranye dengan Nomor Polisi PB 3392 B.

Identitas Pelaku,

– SAMUEL WANMA, 25 Thn, Kristen Protestan, Swasta, Kampung Tahiti Bintuni.

– CALVIN DARWIN MOFU, 20 Thn, Kristen Protestan, Swasta, Kampung Rubobo Bintuni.

Untuk sementara Tersangka dan Barang Bukti di amankan pada Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan proses hukum.

 

(AW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *