Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih, Candra Guna Serahkan Novum.

Gunung Sugih – (SIN) – Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih laksanakan sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana dengan Pemohon terpidana Afrizal, Rabu (30/8/2023) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Restu Iklas, S.H., M.H didamping dua orang hakim anggota, Anugrah R* Lalana Sebayang, S.H., S.T., MH dan Yoses Karismanta Tarigan, S.H., M.H melaksanakan pemeriksaan berkas terkait dengan alasan pengajuan PK yang dilakukan oleh pemohon terpidana Afrizal.

Hal tersebut disampaikan Yoses Karismanta Tarigan, S.H,.M.H selaku Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang juga Hakim Anggota dalam Sidang Perdana tersebut.

“Hari ini kita melaksanakan sidang perdana terkait pengajuan PK yang dimohonkan oleh Terpidana Afrizal. Dalam sidang tersebut kita melakakan pemerikasaan berkas terkait Novum (Alat bukti baru) yang diserahkan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya.” Jelas Yoses.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, akan dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan yang akan dilaksakan pada hari Senin, (4/9/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan tadi dan hakim juga sudah menanyakan apakah ada tambahan alat bukti kepada pemohon atau termohon dan jawabannya sudah tidak ada. Maka proses tadi itu akan dituangkan dalam proses penandatanganan berita acara pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada hari Senin besok.” Terangnya.

Sementara kuasa hukum terpidana Afrizal alias AFrizal Alfarizi, Candra Guna, S.H membenarkan hari ini telah dilaksanakan sidang perdana pengajuan PK atas nama Aprizal di PN Gunung Sugih, dimana dalam sidang tersebut pihaknya telah menyerahkan Novum.

Canda menjelaskan pada tahun 2017 lalu, Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah memutuskan terdakwa Aprizal dinyatakan bebas dengan putusan nomor 228/Pid.B/2017/PN. Gns tanggal 30 Oktober 2017. Namun terkait putusan tersebut, JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan akhirnya memutuskan klaen kami bersalah dan dihukum 18 tahun penjara dengan putusan Nomor 295 K/Pid/2018 tanggal 28 Juni 2018.

Terkait permasalah tersebut, pihaknya telah menemukan bukti baru (Novum) untuk mengajukan PK dalam kasus terpidana Aprizal. Dimana ada kesaksian dari terpidana utama dalam kasus tersebut telah mengakui ada paksaan penyebutan nama Aprizal oleh oknum penyidik.

“Kita lakukan PK ini karena adanya Novum dan saksi dalam perkara ini. Pengakuan terpidana atas nama Haris Sanjaya telah dipaksa untuk menyebutkan nama klaen kita oleh oknum penyidik dan itu sudah tertuang dalam Novum yang kita ajukan tadi,” jelas Candra.

Candra menambahkan, selain adanya bukti baru tersebut, setelah pihaknya menelaah dan membaca hasil putusan Mahkamah Agung RI terkait putusan kakasi yang diajukan PJU adanya kehilafan Hakim Agung dalam mengambil keputusan. Dan terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara tiga Hakim agung dalam putusan hakim Mahkamah Agung RI dengan nomor 295 K/Pid/2018 tanggal 28 Juni 2018.

“Disini ada Dissenting Opinion antara Hakim Agung dalam amar putusan tersebut. Dimana Hakim Agung Dr. Gazalba Saleh, S.H,. M.H berpendapat sama dengan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Sedangkan dua Hakim Agung lainnya berpendapat berbeda, karena kalah suara jadi keluarlah putusan tersebut.” Pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20,787 Komentar

  1. Im impressed. I dont think Ive met anyone who knows as much about this subject as you do. Youre truly well informed and very intelligent. You wrote something that people could understand and made the subject intriguing for everyone. Really, great blog youve got here.

  2. Most often since i look for a blog Document realize that the vast majority of blog pages happen to be amateurish. Not so,We can honestly claim for which you writen is definitely great and then your webpage rock solid.

  3. I don’t know if it’s just me or if everybody else experiencing issues with your site. It appears as though some of the written text on your content are running off the screen. Can someone else please provide feedback and let me know if this is happening to them as well? This could be a problem with my web browser because I’ve had this happen before. Appreciate it

  4. В современном подлунный мир, где приступ ко
    неодинаковым веществам итак проще
    через онлайну, почти многие
    заниматся проблемой получения наркотических
    веществ. Особое внимание
    уделяется таковским популярным продуктам, как гашиш,
    трава равным образом мефедрон, коим широкошенько дискуссируются на
    различных кругах.
    Гашиш также марихуана предполагают собою растительные ядовитый дурман, получаемые изо конопли.
    Ихний использование располагает глубочайшие
    многознаменательные корни,
    (а) также на последние десятилетия они стали не в полной мере в течение DISCERNMENT почти
    всех краев, пробуждая обсуждения как в плюсе, так
    и в минусе. Как узаконенный, яко и черный
    рынок этих субстанций не прекращает расти,
    приковывая как покупателей, яко и продавцов.

    Тоже стоит пометить мефедрон, яже якобы искусственным наркотиком равным образом имеет собственные
    отличительные черты в течение происхождении а также действии.
    Он вызывает самый большой интерес среди молодых людей, однако его узаконенность и последствия использования остаются вещью теплых споров.

    В данной статье мы разглядим рынок
    торговли гашиша, марихуаны, мефедрона равным образом ихний читаемость среди потребителей.
    Понимание этих ньюансов поможет основать сильнее справедливое философема о имеющихся рисках и возможностях, связать руки вместе с употреблением этих веществ.

    Где завести ямба: озагсенные и еще нелегальные литература